Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pengunggah The Lippo Way Gugat Pasal Pemidanaan Penyebar Hoaks

Indriyani Astuti
09/6/2020 15:30
Pengunggah The Lippo Way Gugat Pasal Pemidanaan Penyebar Hoaks
Sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap UUD 1945 di MK, Selasa (9/6).(MI/ADAM DWI)

AKTIVIS Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo menggugat pasal pemidanaan terhadap penyebar berita hoaks karena dianggap bertentangan dengan kontitusi.

Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/6), Nelly melalui kuasa hukumnya menguji Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  

Baca juga: Pemohon akan Ajukan Gugatan Baru ke MK

Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 dan tidak relevan lagi diterapkan pada kondisi saat ini.

Pasal yang digugat tersebut berbunyi:

Pasal 14

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Kuasa hukum Nelly, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan suami pemohon, Yudi Syamhudi Suyuti, didakwa dengan kedua pasal tersebut atas dugaan menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran pada 2015. Oleh karena itu, ia mempersoalkan pasal tersebut ke MK.

Baca juga: Perppu 1/2020 telah Jadi UU, Pemohon akan Kembali Gugat ke MK

Kuasa hukum pemohon menjelaskan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 merupakan pencabutan dan penambahan atas ketentuan dalam Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian dari Bab V mengenai ketertiban umum dalam buku II KUHP mengenai kejahatan.

Sedangkan Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 berasal dari rumusan dari Verdodening Militair Gezag yang diberlakukan pada 21 Mei 1940 dengan perubahan beberapa redaksi dan unsur.

Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan atas Perppu Korona

Rumusan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU 1/1946, ujarnya, mensyaratkan tiga unsur. Ketiga unsur tersebut adalah unsur menyiarkan atau menyebarkan, unsur kedua berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurang, dan unsur keonaran.

"Dengan demikian norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 yang dibuat dengan menimbang sebelum dapat melakukan pembentukan undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang," ujarnya pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga: Korban Jiwa kembali Jadi Dasar Gugat UU Pemilu

Pemohon meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan masukan untuk perbaikan permohonan. Ia menyarankan agar pemohon menyebutkan kerugian yang lebih spesifik atau setidaknya potensi atas berlakunya norma dalam pasal 14 dan 15 UU Hukum Peraturan Pidana.

Ia mengatakan pemohon harus dapat membedakan kedudukan hukum antara pemohon sebagai pihak yang mengajukan pengujian atas UU tersebut dan kasus dari suaminya didakwa dengan pasal 14 dan 15 UU No.1/1946.

"Ini yang mengalami kerugian ibunya atau suami? Kalau suami yang dirugikan atas berlakunya pasal tersebut hingga dijadikan tersangka dan terdakwa di PN Jakarta Pusat, sebaiknya permohonannya diperbaiki," imbau Suhartoyo.

Baca juga: Kerugian Konstitusional Pemohon Kabur

Ia menjelaskan, pemohon ketika beracara di MK harus menjelaskan kerugian atas berlakunya pasal yang diujikan baik kerugian faktual (sudah terjadi) atau potensi (belum terjadi). Hal itu penting karena berkaitan kedudukan hukum pemohon.

"Supaya ada perbedaan yang nyata. Ini harus diberikan penegasan pada Mahkamah, nanti bisa dipersoalkan kedudukan hukumnya oleh Mahkamah dan tidak bisa masuk pada substansi (untuk disidangkan)," terang Suhartoyo.

Ia juga mengingatkan putusan MK tidak terlalu bisa memberikan justifikasi apakah sebuah perbuatan merupakan tindakan pidana atau bukan ataupun sebaliknya yang sudah diatur dalam UU. Hal itu menjadi kewenangan lembaga perwakilan rakyat sebagai pembuat UU.

"Tidak kemudian semua pasal itu (pasal 14 dan 15) dihilangkan. Orang dengan bebas menyampaikan berita-berita tidak benar dan membuat keonaran, bagaimana penegak hukum memberikan jaminan keamanan kalau pasalnya hilang dari KUHP," ucapnya.

Baca juga: Menkominfo Ingatkan Disinfodemic Covid-19 pada Jurnalisme Online

Hakim Konstitusi Yusmic P Foekh menambahkan, pemohon harus bisa menjabarkan potensi kerugian atas berlakunya pasal 14 dan 15 UU 1/1946 apabila permohonannya ingin dilanjutkan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon melakukan perbaikan sistematika yakni menyangkut identitas pemohon, pasal yang diujikan dan dengan batu ujinya, kemudian kewenangan mahkamah, kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, dan terakhir petitum dimasukan agar dimasukan dalam berkas permohonan. Mengenai kedudukan hukum, ia juga memberikan tambahan masukan.

"Kalau kerugiannya sudah terjadi pada suaminya ibu, lebih mudah pemohonnya suami ibu karena sudah terjadi. Lalu mengenai pasal yang diujikan sebaiknya fokus pada beberapa pasal saja dan disebutkan batu ujinya bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.

Baca juga: Soal Anies Perpanjang PSBB di DKI Hingga 18 Juni: Hoaks

Suami Nelly yang juga pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (30/1). Yudi juga dijerat dengan sangkaan menyebarkan berita bohong.

Yudi dianggap melakukan pidana karena menyebut Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili bangsa di Nusantara yang sudah ada sebelum NKRI.

Sedangkan Nelly divonis bersalah karena melakukan illegal akses. Dalam putusan kasus bernomor 574/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL, majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada 6 Februari 2019, memidana Nelly dengan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Pada 31 Januari 2018, Nelly divonis bebas dalam kasus unggahan berjudul The Lippo Way di akun Facebook miliknya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya