Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
AKTIVIS Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo menggugat pasal pemidanaan terhadap penyebar berita hoaks karena dianggap bertentangan dengan kontitusi.
Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/6), Nelly melalui kuasa hukumnya menguji Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Pemohon akan Ajukan Gugatan Baru ke MK
Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 dan tidak relevan lagi diterapkan pada kondisi saat ini.
Pasal yang digugat tersebut berbunyi:
Pasal 14
1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Kuasa hukum Nelly, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan suami pemohon, Yudi Syamhudi Suyuti, didakwa dengan kedua pasal tersebut atas dugaan menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran pada 2015. Oleh karena itu, ia mempersoalkan pasal tersebut ke MK.
Baca juga: Perppu 1/2020 telah Jadi UU, Pemohon akan Kembali Gugat ke MK
Kuasa hukum pemohon menjelaskan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 merupakan pencabutan dan penambahan atas ketentuan dalam Pasal 171 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian dari Bab V mengenai ketertiban umum dalam buku II KUHP mengenai kejahatan.
Sedangkan Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 berasal dari rumusan dari Verdodening Militair Gezag yang diberlakukan pada 21 Mei 1940 dengan perubahan beberapa redaksi dan unsur.
Baca juga: Pemohon Cabut Gugatan atas Perppu Korona
Rumusan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU 1/1946, ujarnya, mensyaratkan tiga unsur. Ketiga unsur tersebut adalah unsur menyiarkan atau menyebarkan, unsur kedua berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurang, dan unsur keonaran.
"Dengan demikian norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 yang dibuat dengan menimbang sebelum dapat melakukan pembentukan undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang," ujarnya pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Korban Jiwa kembali Jadi Dasar Gugat UU Pemilu
Pemohon meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan masukan untuk perbaikan permohonan. Ia menyarankan agar pemohon menyebutkan kerugian yang lebih spesifik atau setidaknya potensi atas berlakunya norma dalam pasal 14 dan 15 UU Hukum Peraturan Pidana.
Ia mengatakan pemohon harus dapat membedakan kedudukan hukum antara pemohon sebagai pihak yang mengajukan pengujian atas UU tersebut dan kasus dari suaminya didakwa dengan pasal 14 dan 15 UU No.1/1946.
"Ini yang mengalami kerugian ibunya atau suami? Kalau suami yang dirugikan atas berlakunya pasal tersebut hingga dijadikan tersangka dan terdakwa di PN Jakarta Pusat, sebaiknya permohonannya diperbaiki," imbau Suhartoyo.
Baca juga: Kerugian Konstitusional Pemohon Kabur
Ia menjelaskan, pemohon ketika beracara di MK harus menjelaskan kerugian atas berlakunya pasal yang diujikan baik kerugian faktual (sudah terjadi) atau potensi (belum terjadi). Hal itu penting karena berkaitan kedudukan hukum pemohon.
"Supaya ada perbedaan yang nyata. Ini harus diberikan penegasan pada Mahkamah, nanti bisa dipersoalkan kedudukan hukumnya oleh Mahkamah dan tidak bisa masuk pada substansi (untuk disidangkan)," terang Suhartoyo.
Ia juga mengingatkan putusan MK tidak terlalu bisa memberikan justifikasi apakah sebuah perbuatan merupakan tindakan pidana atau bukan ataupun sebaliknya yang sudah diatur dalam UU. Hal itu menjadi kewenangan lembaga perwakilan rakyat sebagai pembuat UU.
"Tidak kemudian semua pasal itu (pasal 14 dan 15) dihilangkan. Orang dengan bebas menyampaikan berita-berita tidak benar dan membuat keonaran, bagaimana penegak hukum memberikan jaminan keamanan kalau pasalnya hilang dari KUHP," ucapnya.
Baca juga: Menkominfo Ingatkan Disinfodemic Covid-19 pada Jurnalisme Online
Hakim Konstitusi Yusmic P Foekh menambahkan, pemohon harus bisa menjabarkan potensi kerugian atas berlakunya pasal 14 dan 15 UU 1/1946 apabila permohonannya ingin dilanjutkan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon melakukan perbaikan sistematika yakni menyangkut identitas pemohon, pasal yang diujikan dan dengan batu ujinya, kemudian kewenangan mahkamah, kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, dan terakhir petitum dimasukan agar dimasukan dalam berkas permohonan. Mengenai kedudukan hukum, ia juga memberikan tambahan masukan.
"Kalau kerugiannya sudah terjadi pada suaminya ibu, lebih mudah pemohonnya suami ibu karena sudah terjadi. Lalu mengenai pasal yang diujikan sebaiknya fokus pada beberapa pasal saja dan disebutkan batu ujinya bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
Baca juga: Soal Anies Perpanjang PSBB di DKI Hingga 18 Juni: Hoaks
Suami Nelly yang juga pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (30/1). Yudi juga dijerat dengan sangkaan menyebarkan berita bohong.
Yudi dianggap melakukan pidana karena menyebut Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili bangsa di Nusantara yang sudah ada sebelum NKRI.
Sedangkan Nelly divonis bersalah karena melakukan illegal akses. Dalam putusan kasus bernomor 574/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL, majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada 6 Februari 2019, memidana Nelly dengan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pada 31 Januari 2018, Nelly divonis bebas dalam kasus unggahan berjudul The Lippo Way di akun Facebook miliknya. (X-15)
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
Pembekalan literasi digital diperlukan sebagai solusi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks menjelang Pemilu 2024.
transformasi digital membawa arus informasi yang begitu cepat sehingga terdapat celah untuk masuknya konten negatif seperti informasi palsu atau hoax.
Putri Dedeh Rosidah, Mia, juga membantah kabar tersebut. "Mamah sehat. Alhamdulillah. Mamah ada di rumah," kata putri kedua Mamah Dedeh tersebut.
Saat ditelusuri ke akun Instagram terverifikasi Aa Gym,@aagym @aagym, memberikan klarifikasi tentang pesan yang beredar dan mencatut namanya itu.
"Kalaupun punya kamera, tidak bebas dipakai saat wisuda. Hanya juru foto yang boleh ambil gambar. Ratusan wisudawan belum tentu beruntung difoto oleh mereka," sambungnya.
Ditegaskan kalau gambar dan narasi yang beredar di media sosial itu merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved