Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso, dalam kasus dugaan rasuah di PT DI.
“Terkait perkembangan kasus tersebut, pada waktunya nanti akan disampaikan secara detail mengenai apa dan siapa tersangkanya,” ucap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Disebutnya, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT DI. “Saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Budi Santoso mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Iya, saya tersangka,” kata Budi seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6) malam.
Namun, ia enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya itu. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya. *“Saya tidak tahu, cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan,” ujar Budi.
Ia juga tidak mengetahui terkait dugaan kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI, termasuk pihak-pihak yang menjadi tersangka. “Saya tidak tahu itu, kan direktur yang lain,” kata dia.
Secara terpisah, pengacara Budi, Muhammad Arief Sulaiman, juga mengakui kliennya hanya dikonfi rmasi soal harta kekayaan. “Sedikit tadi hanya konfirmasi apa yang terkait dengan harta beliau apakah ada hal yang lain. Harta beliau tadi sesuai dengan apa yang didapat selama menjadi dirut belum mengenai perkara,” tuturnya.
Sementara itu, KPK juga mengeksekusi mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK) Bambang Mustaqim, Jumat (5/6). Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN itu dipenjara di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
“Terpidana akan melaksanakan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri sebagaimana disitat dari Medcom.id.
Bambang divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN Rokan Hilir, Riau, dan Bukti Tinggi, Sumatra Barat, pada 7 Agustus 2019. Kerugian negara akibat perbuatan Bambang ditaksir Rp56,913 miliar.
“Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN,” ujar Ali. (Rif/P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
PTDI tengah memproduksi satu unit pesawat CN235 untuk TNI AL yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan multipurpose.
Indo Defence 2025 merupakan pameran industri pertahanan berskala internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
MoU antara Sikorsky dan PTDI itu menjajaki potensi penjualan, produksi, dan pengiriman unit helikopter Sikorsky Black Hawk ke Indonesia.
"Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama di dunia yang mengoperasikan pesawat berbadan lebar dengan kru yang hanya terdiri dari dua pilot."
Keempat tersangka yakni Budiman Saleh, Ferry Santosa, Arie Wibowo, dan Didi Laksamana akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pesawat terbang NC212i Troop Transport akan dioperasikan oleh Skadron Udara 4, Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved