Mantan Direktur PT DI Diperiksa KPK

Rifaldi Putra Irianto
07/6/2020 05:55
Mantan Direktur PT DI Diperiksa KPK
Mantan Dirut PTDI, Budiman Saleh memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah putih KPK, Jakarta(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso, dalam kasus dugaan rasuah di PT DI.

“Terkait perkembangan kasus tersebut, pada waktunya nanti akan disampaikan secara detail mengenai apa dan siapa tersangkanya,” ucap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.

Disebutnya, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT DI. “Saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Budi Santoso mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Iya, saya tersangka,” kata Budi seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6) malam.

Namun, ia enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya itu. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya. *“Saya tidak tahu, cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan,” ujar Budi.

Ia juga tidak mengetahui terkait dugaan kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI, termasuk pihak-pihak yang menjadi tersangka. “Saya tidak tahu itu, kan direktur yang lain,” kata dia.

Secara terpisah, pengacara Budi, Muhammad Arief Sulaiman, juga mengakui kliennya hanya dikonfi rmasi soal harta kekayaan. “Sedikit tadi hanya konfirmasi apa yang terkait dengan harta beliau apakah ada hal yang lain. Harta beliau tadi sesuai dengan apa yang didapat selama menjadi dirut belum mengenai perkara,” tuturnya.

Sementara itu, KPK juga mengeksekusi mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK) Bambang Mustaqim, Jumat (5/6). Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN itu dipenjara di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

“Terpidana akan melaksanakan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri sebagaimana disitat dari Medcom.id.

Bambang divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN Rokan Hilir, Riau, dan Bukti Tinggi, Sumatra Barat, pada 7 Agustus 2019. Kerugian negara akibat perbuatan Bambang ditaksir Rp56,913 miliar.

“Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN,” ujar Ali. (Rif/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya