Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso, dalam kasus dugaan rasuah di PT DI.
“Terkait perkembangan kasus tersebut, pada waktunya nanti akan disampaikan secara detail mengenai apa dan siapa tersangkanya,” ucap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.
Disebutnya, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT DI. “Saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Budi Santoso mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Iya, saya tersangka,” kata Budi seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6) malam.
Namun, ia enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya itu. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya. *“Saya tidak tahu, cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan,” ujar Budi.
Ia juga tidak mengetahui terkait dugaan kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PT DI, termasuk pihak-pihak yang menjadi tersangka. “Saya tidak tahu itu, kan direktur yang lain,” kata dia.
Secara terpisah, pengacara Budi, Muhammad Arief Sulaiman, juga mengakui kliennya hanya dikonfi rmasi soal harta kekayaan. “Sedikit tadi hanya konfirmasi apa yang terkait dengan harta beliau apakah ada hal yang lain. Harta beliau tadi sesuai dengan apa yang didapat selama menjadi dirut belum mengenai perkara,” tuturnya.
Sementara itu, KPK juga mengeksekusi mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK) Bambang Mustaqim, Jumat (5/6). Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN itu dipenjara di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
“Terpidana akan melaksanakan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri sebagaimana disitat dari Medcom.id.
Bambang divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN Rokan Hilir, Riau, dan Bukti Tinggi, Sumatra Barat, pada 7 Agustus 2019. Kerugian negara akibat perbuatan Bambang ditaksir Rp56,913 miliar.
“Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN,” ujar Ali. (Rif/P-5)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PTDI tengah memproduksi satu unit pesawat CN235 untuk TNI AL yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan multipurpose.
Indo Defence 2025 merupakan pameran industri pertahanan berskala internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
MoU antara Sikorsky dan PTDI itu menjajaki potensi penjualan, produksi, dan pengiriman unit helikopter Sikorsky Black Hawk ke Indonesia.
"Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama di dunia yang mengoperasikan pesawat berbadan lebar dengan kru yang hanya terdiri dari dua pilot."
Keempat tersangka yakni Budiman Saleh, Ferry Santosa, Arie Wibowo, dan Didi Laksamana akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pesawat terbang NC212i Troop Transport akan dioperasikan oleh Skadron Udara 4, Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved