Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya tersangka saya," kata Budi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6) malam.
Namun, ia enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya.
"Saya tidak tahu, cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ujar Budi.
Ia juga tidak mengetahui terkait dugaan kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PTDI termasuk pihak-pihak lain yang menjadi tersangka.
"Saya tidak tahu itu, kan direktur yang lain," kata dia.
Sementara itu, pengacara Budi, Muhammad Arief Sulaiman juga mengakui kliennya hanya dikonfirmasi soal harta kekayaan.
"Sedikit tadi hanya konfirmasi apa yang terkait dengan harta beliau apakah ada hal yang lain. Harta beliau tadi sesuai dengan apa yang didapat selama jadi dirut belum mengenai perkara," tuturnya.
Baca juga: Ada Dugaan Rekayasa Nilai Aset Sawit Nurhadi
Selain Budi, KPK pada Jumat (5/6) juga memeriksa mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani.
"Bahwa benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PTDI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PTDI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan petinggi PTDI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait penjualan atau pemasaran pesawat.
Soal materi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperiksa tersebut, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut lembaganya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PTDI.
"KPK masih melakukan kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan belasan saksi masih dilakukan," kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6). (A-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
PTDI tengah memproduksi satu unit pesawat CN235 untuk TNI AL yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan multipurpose.
Indo Defence 2025 merupakan pameran industri pertahanan berskala internasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
MoU antara Sikorsky dan PTDI itu menjajaki potensi penjualan, produksi, dan pengiriman unit helikopter Sikorsky Black Hawk ke Indonesia.
"Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama di dunia yang mengoperasikan pesawat berbadan lebar dengan kru yang hanya terdiri dari dua pilot."
Keempat tersangka yakni Budiman Saleh, Ferry Santosa, Arie Wibowo, dan Didi Laksamana akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pesawat terbang NC212i Troop Transport akan dioperasikan oleh Skadron Udara 4, Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved