Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KPU berencana mengurangi jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu guna mencegah terjadinya kerumunan orang yang berpotensi terjadinya penyebaran virus korona (covid-19).
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, disepakati adanya pengurangan jumlah pemilih per TPS. Rencanya, jumlah pemilih akan dikurangi dari maksimal 800 orang menjadi 500 orang untuk setiap TPS.
“Salah satu hasil kesimpulan RDP Komisi II ialah perubahan pemilih maksimal, dari 800 ke 500 per TPS,” ujarnya.
Dengan pengurangan jumlah pemilih tersebut, diyakini dapat mengantisipasi terjadinya kerumunan masa. Menurutnya, potensi besaran konsentrasi massa akan berkurang hingga 37,5%.
Selain itu, lanjut Viryan, lamanya waktu perhitungan suara pun dapat dipangkas. Dengan jumlah yang sudah dikurangi, penyelenggaraan pilkada tidak akan memakan waktu yang lama. Hal itu pun akan menjaga tingkat partisipasi masyarakat.
“Mengurangi lamanya waktu penghitungan suara. Pemilih semakin dekat ke TPS, potensi menjaga tingkat partisipasi,” ungkap Viryan.
Dengan pengurangan jumlah pemilih per TPS, jumlah TPS pun akan bertambah. TPS nantinya lebih dekat dengan lingkungan masyarakat dan mudah dijangkau. Sehingga bisa memberi rasa aman kepada pemilih.
Tidak terlibat
Komisi II DPR juga meminta KPU tidak ikut terlibat dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan sebagai syarat protokol kesehatan covid-19 semasa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan penyelenggara lebih baik fokus dalam penyusunan teknis pelaksanaan tahapantahapan pilkada ketimbang ikut dalam teknis pengadaan.
Dengan harapan pilkada yang berlangsung dalam masa pandemi covid- 19 ini bisa memenuhi standar sebuah pemilu yang berkualitas.
Namun menurut Saan, KPU harus tetap menghitung kebutuhan dan anggaran APD untuk memenuhi standar protokol kesehatan covid-19 dalam setiap tahapan.
Anggaran tersebut nantinya diberikan pada institusi lain yang lebih kompeten menangani peralatan pelindung tersebut.
“Serahkan saja pada, misalnya, Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid- 19). Yang penting nanti saat KPU membutuhkan, barangnya ada dan tepat waktu,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Saan juga berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera berkonsolidasi dengan sejumlah pemerintah daerah yang mengadakan pilkada terkait anggaran. Undang-undang memang mengamanatkan pendanaan pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, dalam rapat virtual tersebut disepakati, penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Komisi II Arwani Thomafi menambahkan belum bisa memutuskan persetujuan penyesuaian penambahan anggaran Pilkada 2020 untuk memenuhi standar protokol covid-19. Sebab, Komisi II harus mendengar pendapat Menkeu dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terlebih dahulu.
“Penambahan anggaran pada prinsipnya disetujui, namun besarnya Komisi II menunggu rapat dengan Menkeu dan Gugus Tugas,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam keterangannya. (P-1)
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Narasi kenaikan gaji anggota DPR RI bukan sesuatu yang mendesak untuk direalisasikan.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved