Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jelang New Normal, KPK Gelar Rapid Test

Dhika Kusuma Winata
04/6/2020 15:41
Jelang New Normal, KPK Gelar Rapid Test
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) melakukan rapid test COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapid test covid-19 bagi seluruh pegawai dan pimpinan. Kegiatan itu dilakukan untuk mempersiapkan kembali aktifnya layanan publik di masa kenormalan baru (new normal)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan rapid test penting dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai dan pihak yang ada di KPK bebas dari covid-19, termasuk para tahanan. Apalagi, kata dia, hingga saat ini masih ada pegawai KPK yang harus menjalankan tugasnya di lapangan.

"Tugas pokok KPK tak pernah surut, tak pernah tertunda, bahkan dalam keadaan pandemi pun KPK harus tetap bekerja. Ini harus disertai perhatian kita terhadap kesehatan semua pihak,” kata Firli saat membuka kegiatan rapid test di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Rapid test yang digelar KPK akan berlangsung selama empat hari yakni 4-9 2020. Sebanyak 1.972 orang direncanakan akan mengikuti rapid test. Jumlah tersebut terdiri dari pegawai KPK berjumlah 1.862 orang, pengamanan vital 44 orang, tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 16 orang, dan tahanan sebanyak 50 orang.

Baca juga: Ganjar Ingatkan Daerah Jangan Tergesa-gesa New Normal

Selain itu, KPK juga melakukan rapid test kepada wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di KPK.

KPK mengumumkan di masa kenormalan baru nantinya, pelayanan publik di KPK akan kembali seperti semula. Jam kerja pelayanan publik KPK akan kembali aktif mulai Senin-Jumat mulai pukul 08.00- 17.00 dan pada hari Jumat berakhir pukul 17.30.

Dalam masa tatanan baru, KPK memberlakukan kehadiran fisik pegawai dengan proporsi 50 berbanding 50 yaitu 50% pegawai bekerja dari kantor dan 50% bekerja dari rumah.

Selama bekerja di kantor, seluruh pegawai wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku yaitu wajib menggunakan masker, melakukan jaga jarak di ruangan kerja, ruang rapat maupun di dalam lift. KPK juga telah menyiapkan ruangan kerja yang memadai untuk memitigasi potensi penularan covid-19 tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya