Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Ketua KPU Akui Harun Masiku Tunjukkan Foto Bareng Tokoh Besar

Rifaldi Putra Irianto
04/6/2020 14:41
Ketua KPU Akui Harun Masiku Tunjukkan Foto Bareng Tokoh Besar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dalam kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi permohonan penggantian paruh waktu (PAW) calon legislatif (caleg) dan gratifikasi Wahyu Setiawan. membenarkam bahwa Harun Masiku pernah menyambanginya di kantor KPU pusat.

"Iya beliau (Harun Masiku) menyambangi saya, tepatnya kapan yang pasti sebelum pelantikan calon legislatif, yang saya bisa pastikan setelah ada putusan Mahkamah Agung, dan setelah penetapan perolehan suara" ucap Arief dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (4/6).

Ia mengatakan dalam pertemuannya saat itu, Harun hanya menyampaikan terkait surat keputusan MA yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

"Tentu saya nggak inget ya, tapi substansinya terkait putusan MA dan meminta supaya pergantiannya itu bisa diproses sebagaimana putusan MA," jelasnya.

Arief juga menyampaikan saat pertemuan tersebut, Harun membawa beberapa dokumen terkait surat putusan MA.

"Seingat saya ia membawa sejumlah dokumen putusan MA, kemudian surat DPP PDI Perjuangan, dan ada beberapa foto yang ditunjukan. Foto ia dengan sejumlah tokoh-tokoh besar, ada sejumlah pejabat serta pimpinan partai," sebutnya.

"Saya gak tau maksudnya apa menunjukan foto, tapi saya tidak menanggapi dan saya biasa saja. Saya tidak komentari apapun," imbuhnya.

Mendengar pernyataan dari Arief, Jaksa Penuntut Umum KPK pun kembali mempertanyakan apakah dalam pertemuan tersebut Harun mendesak Arief untuk dibantu permohonan PAW.

"Apa yang bersangkutan sempat mendesak untuk dibantu?," tanya JPU KPK.

"Saya gak ingat apakah ada penyampaian dari pak harun mengenai soal permintaan desakan dibantu. Saya tegaskan sampai hari ini saya gak pernah kenal Harun Masiku, menelpon saja saya enggak pernah," tegas Arief.

"Tapi yang jelas dalam pertemuan tersebut saya tegaskan kepada saudara (Harun Masiku) bahwa KPU dalam mengambil kebijakan maupun dalam memutus kebijakan selalu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Dapat diketahui, terdakwa Wahyu Setiawan yang merupakan Mantan Komisioner KPU didakwa telah menerima hadiah atau janji, berupa uang secara bertahap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Suap diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi keputusan KPU agar Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang beras dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya