Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dalam kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi permohonan penggantian paruh waktu (PAW) calon legislatif (caleg) dan gratifikasi Wahyu Setiawan. membenarkam bahwa Harun Masiku pernah menyambanginya di kantor KPU pusat.
"Iya beliau (Harun Masiku) menyambangi saya, tepatnya kapan yang pasti sebelum pelantikan calon legislatif, yang saya bisa pastikan setelah ada putusan Mahkamah Agung, dan setelah penetapan perolehan suara" ucap Arief dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (4/6).
Ia mengatakan dalam pertemuannya saat itu, Harun hanya menyampaikan terkait surat keputusan MA yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
"Tentu saya nggak inget ya, tapi substansinya terkait putusan MA dan meminta supaya pergantiannya itu bisa diproses sebagaimana putusan MA," jelasnya.
Arief juga menyampaikan saat pertemuan tersebut, Harun membawa beberapa dokumen terkait surat putusan MA.
"Seingat saya ia membawa sejumlah dokumen putusan MA, kemudian surat DPP PDI Perjuangan, dan ada beberapa foto yang ditunjukan. Foto ia dengan sejumlah tokoh-tokoh besar, ada sejumlah pejabat serta pimpinan partai," sebutnya.
"Saya gak tau maksudnya apa menunjukan foto, tapi saya tidak menanggapi dan saya biasa saja. Saya tidak komentari apapun," imbuhnya.
Mendengar pernyataan dari Arief, Jaksa Penuntut Umum KPK pun kembali mempertanyakan apakah dalam pertemuan tersebut Harun mendesak Arief untuk dibantu permohonan PAW.
"Apa yang bersangkutan sempat mendesak untuk dibantu?," tanya JPU KPK.
"Saya gak ingat apakah ada penyampaian dari pak harun mengenai soal permintaan desakan dibantu. Saya tegaskan sampai hari ini saya gak pernah kenal Harun Masiku, menelpon saja saya enggak pernah," tegas Arief.
"Tapi yang jelas dalam pertemuan tersebut saya tegaskan kepada saudara (Harun Masiku) bahwa KPU dalam mengambil kebijakan maupun dalam memutus kebijakan selalu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Dapat diketahui, terdakwa Wahyu Setiawan yang merupakan Mantan Komisioner KPU didakwa telah menerima hadiah atau janji, berupa uang secara bertahap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Suap diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi keputusan KPU agar Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang beras dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved