Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dalam kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi permohonan penggantian paruh waktu (PAW) calon legislatif (caleg) dan gratifikasi Wahyu Setiawan. membenarkam bahwa Harun Masiku pernah menyambanginya di kantor KPU pusat.
"Iya beliau (Harun Masiku) menyambangi saya, tepatnya kapan yang pasti sebelum pelantikan calon legislatif, yang saya bisa pastikan setelah ada putusan Mahkamah Agung, dan setelah penetapan perolehan suara" ucap Arief dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (4/6).
Ia mengatakan dalam pertemuannya saat itu, Harun hanya menyampaikan terkait surat keputusan MA yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.
"Tentu saya nggak inget ya, tapi substansinya terkait putusan MA dan meminta supaya pergantiannya itu bisa diproses sebagaimana putusan MA," jelasnya.
Arief juga menyampaikan saat pertemuan tersebut, Harun membawa beberapa dokumen terkait surat putusan MA.
"Seingat saya ia membawa sejumlah dokumen putusan MA, kemudian surat DPP PDI Perjuangan, dan ada beberapa foto yang ditunjukan. Foto ia dengan sejumlah tokoh-tokoh besar, ada sejumlah pejabat serta pimpinan partai," sebutnya.
"Saya gak tau maksudnya apa menunjukan foto, tapi saya tidak menanggapi dan saya biasa saja. Saya tidak komentari apapun," imbuhnya.
Mendengar pernyataan dari Arief, Jaksa Penuntut Umum KPK pun kembali mempertanyakan apakah dalam pertemuan tersebut Harun mendesak Arief untuk dibantu permohonan PAW.
"Apa yang bersangkutan sempat mendesak untuk dibantu?," tanya JPU KPK.
"Saya gak ingat apakah ada penyampaian dari pak harun mengenai soal permintaan desakan dibantu. Saya tegaskan sampai hari ini saya gak pernah kenal Harun Masiku, menelpon saja saya enggak pernah," tegas Arief.
"Tapi yang jelas dalam pertemuan tersebut saya tegaskan kepada saudara (Harun Masiku) bahwa KPU dalam mengambil kebijakan maupun dalam memutus kebijakan selalu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Dapat diketahui, terdakwa Wahyu Setiawan yang merupakan Mantan Komisioner KPU didakwa telah menerima hadiah atau janji, berupa uang secara bertahap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Suap diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi keputusan KPU agar Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang beras dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (OL-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved