Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Saat ini panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja tengah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Dalam pembahasan, Baleg setuju agar dalam RUU tersebut nantinya kriteria UMKM lebih dimatangkan dan didetailkan.
Ada setidaknya enam indikator yang akan dijadikan kriteria, mulai indikator omzet, modal, tenaga kerja, daerah, lingkungan, hingga pemanfaatan konten lokal.
“Yang ketiga terakhir itu harus disertakan karena juga sangat penting juga,” ujar Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka.
Nantinya dalam RUU tersebut juga akan dimuat insentif dan disinsentif bagi UMKM. Pemberian insentif dan disinsentif akan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya pemanfaatan konten lokal dan penerapan usaha yang ramah lingkungan.
“Nanti akan dibuat payung hukumnya untuk kriteria serta insentif itu di RUU ini agar nanti penjabarannya dapat dilakukan oleh pemerintah. Saya kira itu tidak sulit yang diminta oleh kami,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Sementara itu, Baleg memutuskan untuk menunda pembahasan DIM mengenai koperasi serta DIM soal riset dan inovasi. Baleg, perwakilan DPD, dan pemerintah sepakat menunda pembahasan dua DIM tersebut karena dianggap masih memerlukan pengkajian mendalam.
DIM mengenai koperasi diputuskan ditunda karena yang menjadi pijakan dalam DIM tentang koperasi itu ialah UU Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan pembahasan diajukan Fraksi PPP, PDIP, NasDem, PAN, dan perwakilan DPD. Supratman meminta setiap fraksi memperdalam DIM koperasi pada RUU Ciptaker. Jangan sampai aturan ketentuan yang sudah dibuat dan disahkan kembali dianulir MK.
Pendalaman dan pengkajian atas putusan MK tersebut harus lebih dulu dilakukan sebelum pembahasan DIM soal koperasi dilakukan. Bila tidak dilakukan, hasil RUU nantinya dikhawatirkan akan memiliki celah hukum untuk digugat kembali di MK.
Soal riset dan inovasi, pembahasan lebih dalam dianggap perlu dilakukan. Harmonisasi dan sinkronisasi RUU Cipta Kerja dengan UU lain terkait dengan riset dan inovasi dianggap masih belum maksimal.
Dengan begitu, setiap fraksi masih butuh waktu untuk mendalami. “Akan kami bahas kembali pada rapat berikutnya yang rencananya akan dilakukan pekan depan,” tutur Supratman. (Pro/P-1)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved