Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baleg Matangkan Insentif UMKM di RUU Cipta Kerja

Putri Rosmalia Octaviyani
04/6/2020 06:20
Baleg Matangkan Insentif UMKM di RUU Cipta Kerja
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (tengah) bersama dengan dua wakil ketua, yaitu Willy Aditya (kanan) dan Rieke Diah Pitaloka.(MI/MOHAMAD IRFAN)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Saat ini panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja tengah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Dalam pembahasan, Baleg setuju agar dalam RUU tersebut nantinya kriteria UMKM lebih dimatangkan dan didetailkan.

Ada setidaknya enam indikator yang akan dijadikan kriteria, mulai indikator omzet, modal, tenaga kerja, daerah, lingkungan, hingga pemanfaatan konten lokal.

“Yang ketiga terakhir itu harus disertakan karena juga sangat penting juga,” ujar Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka.

Nantinya dalam RUU tersebut juga akan dimuat insentif dan disinsentif bagi UMKM. Pemberian insentif dan disinsentif akan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya pemanfaatan konten lokal dan penerapan usaha yang ramah lingkungan.

“Nanti akan dibuat payung hukumnya untuk kriteria serta insentif itu di RUU ini agar nanti penjabarannya dapat dilakukan oleh pemerintah. Saya kira itu tidak sulit yang diminta oleh kami,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Sementara itu, Baleg memutuskan untuk menunda pembahasan DIM mengenai koperasi serta DIM soal riset dan inovasi. Baleg, perwakilan DPD, dan pemerintah sepakat menunda pembahasan dua DIM tersebut karena dianggap masih memerlukan pengkajian mendalam.

DIM mengenai koperasi diputuskan ditunda karena yang menjadi pijakan dalam DIM tentang koperasi itu ialah UU Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penundaan pembahasan diajukan Fraksi PPP, PDIP, NasDem, PAN, dan perwakilan DPD. Supratman meminta setiap fraksi memperdalam DIM koperasi pada RUU Ciptaker. Jangan sampai aturan ketentuan yang sudah dibuat dan disahkan kembali dianulir MK.

Pendalaman dan pengkajian atas putusan MK tersebut harus lebih dulu dilakukan sebelum pembahasan DIM soal koperasi dilakukan. Bila tidak dilakukan, hasil RUU nantinya dikhawatirkan akan memiliki celah hukum untuk digugat kembali di MK.

Soal riset dan inovasi, pembahasan lebih dalam dianggap perlu dilakukan. Harmonisasi dan sinkronisasi RUU Cipta Kerja dengan UU lain terkait dengan riset dan inovasi dianggap masih belum maksimal.

Dengan begitu, setiap fraksi masih butuh waktu untuk mendalami. “Akan kami bahas kembali pada rapat berikutnya yang rencananya akan dilakukan pekan depan,” tutur Supratman. (Pro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya