Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Saat ini panitia kerja (panja) RUU Cipta Kerja tengah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Dalam pembahasan, Baleg setuju agar dalam RUU tersebut nantinya kriteria UMKM lebih dimatangkan dan didetailkan.
Ada setidaknya enam indikator yang akan dijadikan kriteria, mulai indikator omzet, modal, tenaga kerja, daerah, lingkungan, hingga pemanfaatan konten lokal.
“Yang ketiga terakhir itu harus disertakan karena juga sangat penting juga,” ujar Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka.
Nantinya dalam RUU tersebut juga akan dimuat insentif dan disinsentif bagi UMKM. Pemberian insentif dan disinsentif akan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya pemanfaatan konten lokal dan penerapan usaha yang ramah lingkungan.
“Nanti akan dibuat payung hukumnya untuk kriteria serta insentif itu di RUU ini agar nanti penjabarannya dapat dilakukan oleh pemerintah. Saya kira itu tidak sulit yang diminta oleh kami,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Sementara itu, Baleg memutuskan untuk menunda pembahasan DIM mengenai koperasi serta DIM soal riset dan inovasi. Baleg, perwakilan DPD, dan pemerintah sepakat menunda pembahasan dua DIM tersebut karena dianggap masih memerlukan pengkajian mendalam.
DIM mengenai koperasi diputuskan ditunda karena yang menjadi pijakan dalam DIM tentang koperasi itu ialah UU Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan pembahasan diajukan Fraksi PPP, PDIP, NasDem, PAN, dan perwakilan DPD. Supratman meminta setiap fraksi memperdalam DIM koperasi pada RUU Ciptaker. Jangan sampai aturan ketentuan yang sudah dibuat dan disahkan kembali dianulir MK.
Pendalaman dan pengkajian atas putusan MK tersebut harus lebih dulu dilakukan sebelum pembahasan DIM soal koperasi dilakukan. Bila tidak dilakukan, hasil RUU nantinya dikhawatirkan akan memiliki celah hukum untuk digugat kembali di MK.
Soal riset dan inovasi, pembahasan lebih dalam dianggap perlu dilakukan. Harmonisasi dan sinkronisasi RUU Cipta Kerja dengan UU lain terkait dengan riset dan inovasi dianggap masih belum maksimal.
Dengan begitu, setiap fraksi masih butuh waktu untuk mendalami. “Akan kami bahas kembali pada rapat berikutnya yang rencananya akan dilakukan pekan depan,” tutur Supratman. (Pro/P-1)
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved