Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga masyarakat kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami yakin gugatan pertama akan tidak diterima karena perppu itu sudah berubah menjadi UU maka tidak perlu lagi menunggu putusan yang kita sudah tahu hasilnya, yaitu tidak diterima,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, selama proses persidangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan DPR kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
Terkait dengan permohonan yang baru, masih sama dalam permohonan sebelumnya, MAKI dkk mempersoalkan Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 karena pejabat yang diatur dalam pasal itu dikhawatirkan menjadi kebal hukum serta tidak demokratis.
Selain itu, dalam permohonan pengujian kali ini MAKI dkk mengajukan pengujian formil karena menilai pengesahan perppu dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang III 2019 dan 2020 tidak sah. Itu semestinya dilakukan di masa sidang setelahnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi meminta klarifikasi dari Presiden terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan covid-19 telah menjadi undang-undang atau belum.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden, dengan didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Buhanuddin, mengatakan perppu tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Sri, dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang III 2019 dan 2020 pada Selasa (12/5), DPR memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Selanjutnya pemerintah mengesahkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
Ia memastikan undang-undang tersebut telah tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516. (Ant/Pro/Uta/P-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved