Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

UU Nomor 2 Tahun 2020 Digugat ke MK

Putri Rosmalia Octaviyani
04/6/2020 06:10
UU Nomor 2 Tahun 2020 Digugat ke MK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga masyarakat kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami yakin gugatan pertama akan tidak diterima karena perppu itu sudah berubah menjadi UU maka tidak perlu lagi menunggu putusan yang kita sudah tahu hasilnya, yaitu tidak diterima,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, selama proses persidangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan DPR kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

Terkait dengan permohonan yang baru, masih sama dalam permohonan sebelumnya, MAKI dkk mempersoalkan Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 karena pejabat yang diatur dalam pasal itu dikhawatirkan menjadi kebal hukum serta tidak demokratis.

Selain itu, dalam permohonan pengujian kali ini MAKI dkk mengajukan pengujian formil karena menilai pengesahan perppu dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang III 2019 dan 2020 tidak sah. Itu semestinya dilakukan di masa sidang setelahnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi meminta klarifikasi dari Presiden terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan covid-19 telah menjadi undang-undang atau belum.

Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden, dengan didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Buhanuddin, mengatakan perppu tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Sri, dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang III 2019 dan 2020 pada Selasa (12/5), DPR memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Selanjutnya pemerintah mengesahkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

Ia memastikan undang-undang tersebut telah tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516. (Ant/Pro/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya