Pilkada Berpotensi Maladministratif

Putri Rosmalia Octaviyani
03/6/2020 05:00
Pilkada Berpotensi Maladministratif
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala.(MI/ILHAM)

OMBUDSMAN Republik Indonesia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait potensi maladministratif pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020 di tengah pandemi covid-19. Pasalnya, banyak prosedur yang tidak sesuai ketentuan bisa terjadi dalam penyelenggaraan.

“Pilkada kan berlangsung di situasi tidak normal, sedangkan anggaran, ketentuan, dan SDM-nya normal, maka dapat dipastikan pelaksanaannya akan dipaksakan di bawah standar lalu ujung-ujungnya terjadi maladministratif,” kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, kemarin.

Ombudsman, katanya, mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu memenuhi semua keperluan, seperti anggaran, aturan, dan sumber daya manusia penyelenggara yang menyesuaikan dengan situasi covid-19.

“Makanya kami mengingatkan kepada pemerintah dan penyelenggara untuk menambah anggaran, memperbaiki ketentuan kalau masih ada waktu, sehingga beberapa hal yang diperkirakan akan berjalan di luar ketentuan itu tidak akan terjadi,” ucapnya.

Terkait anggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas tambahan anggaran hari ini di DPR. “Besok (hari ini) kita bahas anggaran di DPR,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Medcom. id, kemarin.

KPU meminta tambahan anggaran Rp535,9 miliar untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu, berupa pembelian masker bagi pemilih sebanyak 150 juta orang sebesar Rp263,4 miliar, alat kesehatan (alkes) bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan panitia pemutakhiran data pemilih sebesar Rp259,2 miliar. Kemudian, alkes untuk panitia pemungutan suara (PPS) sebesar Rp10,5 miliar, dan PPK Rp2,1 miliar.


Anjlok

Sementara itu, peneliti Pemilu Netgrid, Hadar Nafi s Gumay melihat potensi penurunan partisipasi pemilih dalam pilkada. “KPU untuk Pilkada 2020 ini menargetkan partisipasinya sekitar 70%. Tapi, melihat kondisi pandemi seperti ini pasti akan semakin rendah,” ujar Hadar dalam diskusi daring berjudul Pilkada Serentak Beiesiko Berat, kemarin.

Apalagi PKPU untuk tahapan dan jadwal belum selesai. Namun, mengacu pada draf yang telah ditetapkan DPR dan KPU, tahapan sudah harus dimulai 15 Juni. Ia mengatakan bila ingin pilkada berjalan aman, efektif, dan partisipasi tinggi pascapandemi, persiapan harus 3-4 bulan ke depan.

Selain itu anggota Bawaslu RI, M Afifuddin, mengatakan bahwa banyak tantangan yang akan dihadapi dalam proses pelaksanaan pilkada serentak Desember mendatang, salah satunya jaringan internet.

“Pemenuhan jaringan internet ini sangat penting, tapi masih jadi tantangan dalam pemenuhannya,” ujar Afif, dalam diskusi yang sama. Afif menjelaskan, berdasarkan data Bawaslu ada sebanyak 3.670 kecamatan di Indonesia yang akan ikut melaksanakan Pilkada serentak 2020. Setidaknya sebanyak 1.338 di antaranya masih terkendala internet.

Di samping itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin mengingatkan KPU agar bertanggung jawab bila dalam proses pilkada Desember nanti malah menghasilkan klaster baru covid-19. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya