Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen Nomor 440 -830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda)
"Meski pedoman Kepmendagri itu cukup rinci, namun Mendagri juga memberi ruang bagi Pemda untuk dapat menambahkan pedoman yang sesuai dgn kebutuhan Pemda itu sendiri serta memerhatikan kekhasan daerahnya," ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (1/6).
Ia menuturkan pedoman kenormalan baru tersebut meliputi upaya pencegahan covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik. Kepmen tersebut juga memberi pedoman sistem kerja yang mengatur pelaksanaan saat bekerja dari rumah atau work from home atau di kantor dengan penerapan protokol kesehatan di ruangan kerja.
Baca juga: Dirut TVRI Nonaktifkan Twitternya, Roy Suryo: Takut atau Malu?
"Kepmen tersebut juga menggariskan mekanisme pelaporan atas pelaksanaan dari pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 ini yang harus dilaporkan ke Mendagri dan Menpan RB," kata Kastorius.
Pemda diminta berinovasi untuk menyusun dan melaksanakan protokol pencegahan penularan covid-19 oleh pemerintah daerah di 7 bidang, yaitu pasar tradisional, pasar modern (yaitu mal dan minimarket), restoran, hotel, PTSP, tempat wisata, dan transportasi publik di daerah masing-masing.
"Lewat inovasi secara kreatif itu, daerah dapat mengembangkan pedoman protokol kesehatan tatanan hidup baru produktif dan aman covid-19 bagi wilayahnya yang kelak akan membebaskan daerah dari virus covid-19," pungkas Kastorius. (OL-14)
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved