Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputra, divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
"Menyatakan terdakwa Djoko Saputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5).
Vonis tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Djoko dinilai tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa ada tanggungan keluarga," ujar Hakim Asep Sumirat.
Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000. Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
baca juga: KPU Harus Serius Sikapi Dugaan Peretasan Data Pemilih
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Djoko dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Jasa Tirta II menutup Tahun 2024 dengan refleksi atas berbagai pencapaian dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya air (SDA).
PERUM Jasa Tirta II menandatangani Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) dengan PT Krakatau Tirta Industri (KTI).
Atlet dayung Tanah Air terima beasiswa dari Jasa Tirta II
PERUM Jasa Tirta (PJT) II meningkatkan pemantauan muka air waduk, bendung, bendungan, sungai dan lokasi-lokasi yang rawan banjir di musim penghujan.
EMPAT perusahaan bekerjasama dalam bidang Pengembangan energi terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Angin (PLTB) di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II.
Mengusung tema Sharing Kindness, Colaborate & Grow Together, Jasa Tirta II memaknai usia 53 tahun sebagai momentum untuk berubah dengan semangat kolaborasi, sinergi, inovasi, gotong royong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved