Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputra, divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
"Menyatakan terdakwa Djoko Saputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5).
Vonis tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Djoko dinilai tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa ada tanggungan keluarga," ujar Hakim Asep Sumirat.
Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000. Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
baca juga: KPU Harus Serius Sikapi Dugaan Peretasan Data Pemilih
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Djoko dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
E-TLE atau Elektronik traffic law enforcement adalah tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah titik di wilayah Indonesia sejak 2021.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Jasa Tirta II menutup Tahun 2024 dengan refleksi atas berbagai pencapaian dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya air (SDA).
PERUM Jasa Tirta II menandatangani Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) dengan PT Krakatau Tirta Industri (KTI).
Atlet dayung Tanah Air terima beasiswa dari Jasa Tirta II
PERUM Jasa Tirta (PJT) II meningkatkan pemantauan muka air waduk, bendung, bendungan, sungai dan lokasi-lokasi yang rawan banjir di musim penghujan.
EMPAT perusahaan bekerjasama dalam bidang Pengembangan energi terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Angin (PLTB) di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II.
Mengusung tema Sharing Kindness, Colaborate & Grow Together, Jasa Tirta II memaknai usia 53 tahun sebagai momentum untuk berubah dengan semangat kolaborasi, sinergi, inovasi, gotong royong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved