Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputra, divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
"Menyatakan terdakwa Djoko Saputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5).
Vonis tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Djoko dinilai tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa ada tanggungan keluarga," ujar Hakim Asep Sumirat.
Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000. Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
baca juga: KPU Harus Serius Sikapi Dugaan Peretasan Data Pemilih
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Djoko dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
KINERJA keuangan Perum Jasa Tirta II tumbuh signifikan sepanjang 2024. Perusahaan berhasil membukukan laba sebesar Rp204,41 miliar atau tumbuh 48,11% secara tahunan.
Jasa Tirta II menutup Tahun 2024 dengan refleksi atas berbagai pencapaian dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya air (SDA).
PERUM Jasa Tirta II menandatangani Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) dengan PT Krakatau Tirta Industri (KTI).
Atlet dayung Tanah Air terima beasiswa dari Jasa Tirta II
PERUM Jasa Tirta (PJT) II meningkatkan pemantauan muka air waduk, bendung, bendungan, sungai dan lokasi-lokasi yang rawan banjir di musim penghujan.
EMPAT perusahaan bekerjasama dalam bidang Pengembangan energi terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Angin (PLTB) di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved