Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Divonis Lima Tahun

Fahcri Audhia Hafiez
27/5/2020 06:26
Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Divonis Lima Tahun
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputra (rompi oranye) divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta.( MI/Susanto)

MANTAN Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputra, divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

"Menyatakan terdakwa Djoko Saputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5).

Vonis tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Djoko dinilai tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa ada tanggungan keluarga," ujar Hakim Asep Sumirat.

Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000. Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

baca juga: KPU Harus Serius Sikapi Dugaan Peretasan Data Pemilih

Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang. Djoko dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya