Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Cegah Penularan Covid-19, Polri Dirikan 116 Pos Penyekatan Mudik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/5/2020 18:36
Cegah Penularan Covid-19, Polri Dirikan 116 Pos Penyekatan Mudik
Polisi melakukan penyekatan mudik di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi(Antara/Fakhri hermansyah)

KORPS Lalu Lintas Polri mendirikan 116 pos penyekatan arus balik mudik dari Jawa Timur hingga Lampung untuk menegakkan aturan larangan mudik dan mencegah penularan covid-19 lewat arus balik.

“Kita persiapkan sekarang 116 pos pam (pengamanan) penyekatan untuk arus balik kita laksanakan secara maksimal,” tutur Kepala korlantas Polri Irjen Istiono melalui telekonferensi, Selasa (26/5).

Istiono menjelaskan, pos penyekatan berada di sejumlah titik di jalan tol, jalur selatan Pulau Jawa, dan pantura di wilayah Jawa Timur. Sementara di Jawa Tengah, penyekaran dilakukan di jalan tol, jalur pantura, serta jalur tengah hingga selatan. Sedangkan di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di seluruh area jalan protokol.

“Sementara Polda metro Jaya telah menyiapkan 11 pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ucap Istiono.

Tak hanya itu, penyekatan juga diterapkan pada jalan tol serta arteri di wilayah Banten dan Lampung.

Baca juga : Anies: Penularan Selama Lebaran Terdeteksi Dua Pekan Mendatang

Istiono mengungkapkan, selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, telah terjadi penurunan kendaraan secara signifikan saat arus mudik.

“Di daerah Cipali turun sampai 83 persen dan rata-rata turunnya lebih kurang 63 persen karena ini pun kendaraan logistik masih jalan dan juga ada izin tertentu masih jalan,” ujarnya.

Penurunan pemudik dikarenakan adanya peraturan pemerintah yang melarang mudik sebagi upaya mencegah penyebaran covid-19.

Istiono juga mengatakan kepolisian telah memberi sanksi putar balik terhadap 82.604 kendaraan yang masih nekat mudik sejak adanya larangan mudik berlaku pada 24 April 2020. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya