Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

105.325 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri

Cahya Mulyana
24/5/2020 05:15
105.325 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri
Sejumlah warga binaan Lapas perempuan Klas IIA Kendari berjalan memasuki blok kamar usai menjalankan ibadah salat berjamaah.(ANTARA/Jojon)

SEBANYAK 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Idulfitri pada tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas juga rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

Baca juga: Polda Pulangkan 7 Orang Kasus THR UNJ yang Ditangkap KPK

Reynhard mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” katanya.

Mengenai kondisi pandemi covid-19, Reynhard kembali mengungkapkan jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah yang telah dilakukan di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, dan sidang melalui media video conference serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.

Ia juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Ia juga memastikan pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp53.093.040.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang.

"Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip pehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2020 adalah sebesar 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya