Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SEBANYAK 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Idulfitri pada tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas juga rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).
Baca juga: Polda Pulangkan 7 Orang Kasus THR UNJ yang Ditangkap KPK
Reynhard mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” katanya.
Mengenai kondisi pandemi covid-19, Reynhard kembali mengungkapkan jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah yang telah dilakukan di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, dan sidang melalui media video conference serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.
Ia juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.
“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.
Ia juga memastikan pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” ujar Yunaedi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp53.093.040.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang.
"Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip pehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” tutupnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2020 adalah sebesar 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam. (OL-1)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved