KPK Limpahkan Kasus THR Kemendikbud ke Kepolisian

Dhika Kusuma Winata
22/5/2020 06:44
KPK Limpahkan Kasus THR Kemendikbud ke Kepolisian
Ilustrasi - pemberian uang kepada pejabat negara(MI/Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor terkait dugaan pemberian uang THR kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, KPK belum menetapkan tersangka dan akan melimpahkan hasil OTT itu ke kepolisian.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/5).

KPK menyebut Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta dekan-dekan fakultas dan kepala lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR. Rencananya, THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

OTT dilakukan KPK pada Rabu (20/5). Tangkap tangan itu berawal dari bantuan dan informasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Baca juga: KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat Kemendikbud

Tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menangap Dwi Achmad Noor saat membawa uang ke kantor Kemendikbud. Barang bukti yang disita sebesar US$1.200 dan Rp27.500.000.

Setelah menangkap Dwi Achmad, KPK memeriksa sejumlah pejabat di UNJ dan Kemendikbud yakni Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro SDM Kemendikbud Diah Ismayanti serta dua staf Biro SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Untuk diketahui, OTT bermula dari adanya informasi tentang Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 yang diduga meminta kepada dekan fakultas dan pimpinan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

Kemudian, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya