Terima Upeti, Dua Jaksa Divonis Empat Tahun Bui

Ardi T Hardi
21/5/2020 22:05
Terima Upeti, Dua Jaksa Divonis Empat Tahun Bui
Vonis Hakim(Ilustrasi)

DUA jaksa yang terlibat dalam skandal proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta, divonis hukuman penjara empat tahun. Keduanya juga harus membayar denda atau kurungan tambahan.

Vonis empat tahun dan denda Rp100 juta rupia subsier tiga bulan kurungan dijatuhkan kepada Jaksa Ekra Safitra, sedangkan vonis setahun enam bulan dan denda 50 juta subside sebulan kurungan dijatuhkan kepada jaksa Satriawan Sulaksono. Kedua sidang dilangsungkan secara terpisah.

Eka Safitra dalam proyak saluran air hujan merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (T4D). Sementara itu, Satriawan adalah jaksa fungsional di Kejari Surakarta yang mengupayakan agar perusahan yang dipimpin Gabriella Yuan Anna Kusuma bisa menang dalam lelang.

Eka Safitra dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Asep Permana, karena menerima suap Rp221 juta dari Direktur Manira Arta Mandiri. "Eka Safitra secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hokum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Asep, Rabu (20/5).

Eka Safitra dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Satriawan Sulaksono juga divonis dengan menggunakan pasal yang sama dengan Eka Safitra.

Tim jaksa penuntut umum akan melakukan banding, sedangkan tim pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum, Wawan menilai, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. (OL-13)

Baca Juga: Penyuap Jaksa Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya