Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUA jaksa yang terlibat dalam skandal proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta, divonis hukuman penjara empat tahun. Keduanya juga harus membayar denda atau kurungan tambahan.
Vonis empat tahun dan denda Rp100 juta rupia subsier tiga bulan kurungan dijatuhkan kepada Jaksa Ekra Safitra, sedangkan vonis setahun enam bulan dan denda 50 juta subside sebulan kurungan dijatuhkan kepada jaksa Satriawan Sulaksono. Kedua sidang dilangsungkan secara terpisah.
Eka Safitra dalam proyak saluran air hujan merupakan anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (T4D). Sementara itu, Satriawan adalah jaksa fungsional di Kejari Surakarta yang mengupayakan agar perusahan yang dipimpin Gabriella Yuan Anna Kusuma bisa menang dalam lelang.
Eka Safitra dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Asep Permana, karena menerima suap Rp221 juta dari Direktur Manira Arta Mandiri. "Eka Safitra secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hokum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Asep, Rabu (20/5).
Eka Safitra dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Satriawan Sulaksono juga divonis dengan menggunakan pasal yang sama dengan Eka Safitra.
Tim jaksa penuntut umum akan melakukan banding, sedangkan tim pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum, Wawan menilai, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. (OL-13)
Baca Juga: Penyuap Jaksa Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved