Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi membantah terlibat suap asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Qosasi disebut menerima Rp3 miliar terkait dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
"Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain. Termasuk kepada saya sendiri," kata Qosasi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Baca juga: Politisi PDIP Minta KPK Periksa Presiden Jokowi? Ini Faktanya
Qosasi mengaku tidak mengenal bahkan berkomunikasi dengan Ulum. Ia juga meminta Ulum membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
"Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujar Qosasi.
Qosasi mengklaim pemeriksaan terkait dana hibah KONI bukan dilakukan saat periode dia menjabat sebagai anggota BPK. Pemeriksaan laporan keuangan Kemenpora baru ia periksa pada 2018.
"Kasus ini adalah Kasus dana Hibah KONI yang diperiksa BPK pada 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora pada 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan," beber Qosasi.
Dilansir Antara, Qosasi bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman disebut menerima uang dari Kemenpora. Pemberian fulus diduga terkait dengan persoalan keuangan yang membelit kementerian tersebut agar ditutup rapat BPK dan Kejaksaan Agung.
"BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar, Yang Mulia. Karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi, Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri," ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat (15/5).
Hakim kemudian meminta Ulum menjelaskan detail nama-nama pihak yang menerima uang tersebut.
"Untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu, KONI tidak lagi dipanggil Kejagung," ujar Ulum.
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora.
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Miftahul turut didakwa menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Uang bersumber dari sejumlah pihak.
Miftahul didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved