Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggar larangan mudik Lebaran 2020 hampir mencapai angka 20 ribu. Berdasarkan data yang diterima Media Indonesia, sudah ada 19.153 kendaraan yang ditindak petugas.
Belasan ribu kendaraan tersebut diminta untuk berbalik arah saat hendak keluar Jabodetabek.
"Sampai saat ini sudah ada 19.153 kendaraan yang diminta putar balik," kata Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Angka tersebut merupakan akumulasi pelanggar yang tercatat sejak pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 pada Jumat (24/4) hingga Jumat (15/5) kemarin.
Berdasarkan data Ditlantas PMJ, pelanggaran didominasi terjadi di jalur arteri dengan total 8.263 kendaraan.
Sementara itu, di Gerbang Tol Cikarang Barat total jumlah pelanggar yang ditindak sebesar 6.676 kendaraan. Sedangkan akumulasi di Gerbang Tol Cikupa maupun Bitung mencapai angka 4.214 kendaraan.
Pada pelaksanaan hari ke-22 larangan mudik, yakni Jumat (15/5) kemarin, Ditlantas PMJ mencatat jumlah pelanggar mencapai 449 kasus. Bila dibandingkan pada hari-hari sebelumnya, angka tersebut menjadi terendah. Sebelumnya pada Kamis (14/5), pelanggarannya berada di angka 479, sedangkan saat pertama kali diterapkan pada Jumat (24/4), pelanggar larangan mudik mencapai 1.873 kasus.
Baca juga: Pemerintah Harus Perjelas Manajemen Krisis
Pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 dilakukan dengan mendirikan 18 pos pemantauan terpadu. Dua pos diletakan di Cikarang Barat dan Cikupa (sebelumnya Bitung), sedangkan ke-16 sisanya tersebar di jalur arteri perbatasan.
Pihak kepolisian melakukan penyekatakan jalan dan memeriksa kendaraan. Bagi kendaraan yang kedapatan akan meninggalkan wilayah Jabodetabek untuk mudik, petugas di lapangan akan meminta mereka untuk memutarbalikkan kendaraannya ke rumah masing-masing.
Selain itu, bagi travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menegaskan dirinya tidak segan-segan memecat anggota di lapangan apabila kedapatan menerima sogokan dari pemudik di pos penjagaan.
“Kalau masyarakat bisa menyampaikan buktinya, videonya pasti kita akan tindak tegaslah, kita tidak main-main masalah mudik,” tandas Sambodo. (A-2)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved