Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menpan dan RB Perpanjang WFH untuk ASN Hingga Akhir Mei

Henri Siagian
12/5/2020 18:00
Menpan dan RB Perpanjang WFH untuk ASN Hingga Akhir Mei
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo(MI/M Irfan)

KEBIJAKAN bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga akhir Mei.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut," demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (12/5).

Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi covid-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.

Baca juga: WFH bagi ASN Diperpanjang hingga 21 April

Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran covid-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.

Baca juga: WFH bagi ASN Diperpanjang lagi Hingga 13 Mei

Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.

Baca juga: Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga Tiga Pekan Kedepan

"Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif covid-19, KTP, serta melaporkan rencana kerangkat dan kembali," kata Tjahjo.  

Syarat hasil tes kesehatan tersebut berupa hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat (rapid test) maupun surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya