Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU itu selanjutnya akan dibahas dengan pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I.
Namun, penolakan muncul dari Fraksi Partai NasDem yang meminta RUU tersebut mengakomodasi Tap MPRS No XXV/1996 tentang Pembubaran PKI sebagai salah satu poin menimbang atau mengingat. NasDem menganggap Tap MPRS Pembubaran PKI sebagai salah bentuk akomodasi kepentingan kedewasaan politik di DPR.
“Fraksi Partai NasDem belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya Tap MPRS No XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsiderans di dalam RUU dimaksud,” ujar Ketua Fraksi NasDem Achmad Ali dalam keterangan tertulis, kemarin.
Ali menegaskan pada dasarnya NasDem tetap menyambut baik proses pembahasan RUU HIP sebagai sebagai produk hukum yang mencoba memberikan panduan dalam implementasi pembangunan nasional sesuai dengan Pancasila di era perubahan. “Patut diapresiasi. Namun demikian, Fraksi Partai NasDem melihat masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RUU HIP sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah. *Salah satunya ialah landasan dalam RUU yang dinilai belum komprehensif,” paparnya.
Waketum DPP NasDem itu mengajak semua pihak untuk tidak terjebak dalam logika atau dikotomi antara Orde Lama dan atau Orde Baru terkait dengan RUU HIP. Suara-suara pro dan kontra dalam pembahasan RUU merupakan hal yang lumrah dalam era demokrasi.
Menurut Ali, alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini ialah alam yang berbeda dengan keduanya. Ali berpandangan, RUU tersebut ialah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad 21. “Keterjebakan kita dengan pandangan dan tendensi semacam itu hanya akan akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa tanpa progres yang jelas,” ujarnya.
Karena itu, NasDem tetap memandang RUU HIP ialah langkah maju dalam menerjemahkan Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU HIP dinilai tetap memiliki substansi yang bisa menjadi tawaran dalam menghadapi peri kehidupan di abad 21 yang penuh dengan berbagai bentuk perubahan.
Selain NasDem, Fraksi PKS dan PPP menyatakan sikap yang sama, meminta Tap MPRS produk Orde Baru itu dimasukkan dalam poin mengingat.
Perkuat fondasi
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menilai penerapan Tap MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dalam RUU HIP dinilai sebagai langkah positif. Itu akan semakin mempertegas tujuan perumusan RUU tersebut.
RUU HIP akan memiliki fondasi yang kuat sebagai UU yang akan membentengi Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Menjadikan Tap MPR pembubaran PKI sebagai landasan dalam RUU HIP merupakan alas an yang rasional karena PKI ini kan pemberontakan negara yang saat itu membesar sehingga mengancam ideologi Pancasila,” tandasnya. (P-2)
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Sebagai agenda pembangunan global, SDGs diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui aksi-aksi terukur di lapangan.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela menandai kembalinya praktik unilateralisme secara terang-terangan dalam politik internasional. T
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Jika Generasi Z Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai filter etika AI, kita tak hanya selamat dari distopia teknologi, tapi juga membangun Nusantara digital yang berkeadilan.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved