Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jabatan Notaris Digugat Lima Jaksa ke MK

Indriyani Astuti
11/5/2020 14:35
Jabatan Notaris Digugat Lima Jaksa ke MK
Judicial review Jabatan notaris di MK(MI.M Irfan)

JABATAN Notaris digugat lima jaksa dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) lewat judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (11/5).

Lima orang jaksa yaitu Setia Untung Arimuladi, Olivia Sembiring, Asep N. Mulyana, Reda Manthovani, dan R. Narendra Jatna menguji Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris melalui judicial review.

Kuasa Hukum lima jaksa tersebut yakni Hasbullah menjelaskan, pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut karena tidak dapat atau setidaknya berpotensi tidak dapat melaksanakan dan menyelesaikan proses pemeriksaan hukum dan/atau permintaan keterangan dari seorang Notaris, meskipun hanya dalam kedudukannya sebagai saksi dalam suatu perkara tindak pidana yang terjadi.

Pasal 6 ayat 1 UU Jabatan Notaris berbunyi "Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris."

"Frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris menempatkan Majelis Kehormatan Notaris memiliki kewenangan mutlak dan final untuk menyetujui atau tidak menyetujui pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan perkara," ujarnya dalam sidang perbaikan permohonan perkara di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (11/5).

Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Arief Hidayat.

Menurut pemohon berlakunya frasa  tersebut menyebabkan penyidik, penuntut umum, maupun hakim tidak dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa pemanggilan terhadap notaris. Ia juga menjabarkan kerugian yang dialami pemohon II sebagai jaksa atas berlakunya pasal itu.

Baca juga :KPK Telusuri Dugaan Nurhadi Tukar uang Rp3 M per Pekan

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan pemohon II sebagai jaksa yang bertugas menangani perkara Tindak Pidana Pemberian Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik diawali dengan pelaporan kepada penyidik Bareskrim 16 April 2018, atas dasar pelaporan tersebut penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 15 Mei 2018, dan telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Mei 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kemudian, dalam proses pemeriksaan perkara Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Jawa Barat pada 3 Mei 2019 untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris atas nama Patricia Tirta Isoliani Ginting.

"Majelis Kehormatan Notaris memberikan jawaban belum dapat menyetujui permintaan tersebut. Dengan demikian hingga saat ini proses penegakan terhadap perkara tersebut terhambat," paparnya.

Atas alasan itu, menurut pemohon pasal 66 ayat 1 UU Jabatan Notaris bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 D ayat 1 dan 3 UUD 1945. Pemohon juga meminta mahkamah menyatakan pasal tersebut inskonstitusional dimaknai sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris”.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan perbaikan permohonan akan dilaporkan oleh panel ke rapat permusyawaratan hakim dan pemohon untuk kelanjutan dari permohonan perkara tersebut. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya