Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Teranyar, surat pemanggilan terhadap Said Didu yang ditandatangani Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Golkar Pangarso beredar. Surat pemanggilan tersebut diteken pada Selasa (28/4).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut Said Didu akan diperiksa sebagai terlapor dan dimintai keterangan pada Senin (4/5). "Ya benar, Senin (4 Mei 2020) nanti dipanggil," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber. Dalam laporan itu, Said Didu dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah lagi Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Argo mengimbau agar Said Didu dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut. "Kami imbau agar kooperatif ya," tandas Argo.
Baca juga: Said Didu: Saya Tidak Akan Minta Maaf, Memang Faktanya Begitu
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan Luhut tidak terima dengan pernyataan Said Didu saat diwawancara Hersubeno Arief di kanal Youtube.
Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi covid-19. Said Didu mengatakan bahwa Luhut ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru.
"Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," ujar Jodi.
Judi juga memastikan bahwa Luhut telah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu. Keempatnya yakni Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. (OL-4)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Andro menilai pernyataan Said Didu mengancam keberlangsungan hidup jutaan pekerja di akar rumput tersebut.
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved