Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Teranyar, surat pemanggilan terhadap Said Didu yang ditandatangani Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Golkar Pangarso beredar. Surat pemanggilan tersebut diteken pada Selasa (28/4).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut Said Didu akan diperiksa sebagai terlapor dan dimintai keterangan pada Senin (4/5). "Ya benar, Senin (4 Mei 2020) nanti dipanggil," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (1/5).
Pelaporan terhadap Said Didu terdaftar dengan nomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber. Dalam laporan itu, Said Didu dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditambah lagi Pasal 14 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Argo mengimbau agar Said Didu dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam kasus tersebut. "Kami imbau agar kooperatif ya," tandas Argo.
Baca juga: Said Didu: Saya Tidak Akan Minta Maaf, Memang Faktanya Begitu
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan Luhut tidak terima dengan pernyataan Said Didu saat diwawancara Hersubeno Arief di kanal Youtube.
Dalam video berdurasi 22 menit itu, Said Didu membahas persiapan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang masih berjalan selama pandemi covid-19. Said Didu mengatakan bahwa Luhut ngotot kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara baru.
"Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," ujar Jodi.
Judi juga memastikan bahwa Luhut telah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu. Keempatnya yakni Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. (OL-4)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Yang bisa bermain dalam kuota impor hanyalah mereka yang punya uang cash sangat besar.
'Katakan padaku, di mana bisa ditemukan keadilan yang merupakan cinta yang punya mata yang melihat?' (Nietzsche, dalam Zarathustra).
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan
Pertemuan bertajuk Silaturahmi Timsesnas AMIN dengan Presidium Relawan AMIN Se Kota dan Kabupaten Sukabumi itu dihadiri 500-an relawan dari 43 simpul relawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved