Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo melantik Manahan Sitompul sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2020-2025. Manahan kembali diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA).
Pelantikan Manahan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42/P tahun 2020 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari MA. Jokowi memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan Manahan.
"Dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Manahan saat membacakan sumpah, Kamis (30/4).
Baca juga: Presiden Lantik Syarifuddin sebagai Ketua MA
Jokowi dan Manahan kemudian menandatangani berita acara pelantikan. Pelantikan hanya disaksikan kalangan terbatas karena pandemi virus korona (covid-19).
Manahan kembali dipilih menjadi Hakim Konstitusi setelah masa jabatan di periode pertama berakhir pada 28 April 2020.
Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, pria kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953, ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Karier Manahan dimulai sejak dilantik menjadi Hakim di PN Kabanjahe pada 1986. Dia kemudian dipindahkan ke beberapa tempat di Sumatra Utara sambil menyelesaikan kuliah S2.
Pada 2005, Manahan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen hingga sekarang duduk sebagai Hakim Konstitusi. (OL-1)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved