Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PRESIDEN Joko Widodo melantik Manahan Sitompul sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2020-2025. Manahan kembali diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA).
Pelantikan Manahan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42/P tahun 2020 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari MA. Jokowi memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan Manahan.
"Dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Manahan saat membacakan sumpah, Kamis (30/4).
Baca juga: Presiden Lantik Syarifuddin sebagai Ketua MA
Jokowi dan Manahan kemudian menandatangani berita acara pelantikan. Pelantikan hanya disaksikan kalangan terbatas karena pandemi virus korona (covid-19).
Manahan kembali dipilih menjadi Hakim Konstitusi setelah masa jabatan di periode pertama berakhir pada 28 April 2020.
Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, pria kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953, ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Karier Manahan dimulai sejak dilantik menjadi Hakim di PN Kabanjahe pada 1986. Dia kemudian dipindahkan ke beberapa tempat di Sumatra Utara sambil menyelesaikan kuliah S2.
Pada 2005, Manahan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen hingga sekarang duduk sebagai Hakim Konstitusi. (OL-1)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved