Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo melantik Manahan Sitompul sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2020-2025. Manahan kembali diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA).
Pelantikan Manahan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42/P tahun 2020 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari MA. Jokowi memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan Manahan.
"Dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Manahan saat membacakan sumpah, Kamis (30/4).
Baca juga: Presiden Lantik Syarifuddin sebagai Ketua MA
Jokowi dan Manahan kemudian menandatangani berita acara pelantikan. Pelantikan hanya disaksikan kalangan terbatas karena pandemi virus korona (covid-19).
Manahan kembali dipilih menjadi Hakim Konstitusi setelah masa jabatan di periode pertama berakhir pada 28 April 2020.
Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, pria kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953, ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Karier Manahan dimulai sejak dilantik menjadi Hakim di PN Kabanjahe pada 1986. Dia kemudian dipindahkan ke beberapa tempat di Sumatra Utara sambil menyelesaikan kuliah S2.
Pada 2005, Manahan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen hingga sekarang duduk sebagai Hakim Konstitusi. (OL-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved