Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo melantik Manahan Sitompul sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2020-2025. Manahan kembali diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA).
Pelantikan Manahan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42/P tahun 2020 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari MA. Jokowi memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan Manahan.
"Dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Manahan saat membacakan sumpah, Kamis (30/4).
Baca juga: Presiden Lantik Syarifuddin sebagai Ketua MA
Jokowi dan Manahan kemudian menandatangani berita acara pelantikan. Pelantikan hanya disaksikan kalangan terbatas karena pandemi virus korona (covid-19).
Manahan kembali dipilih menjadi Hakim Konstitusi setelah masa jabatan di periode pertama berakhir pada 28 April 2020.
Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, pria kelahiran Tarutung, 8 Desember 1953, ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Karier Manahan dimulai sejak dilantik menjadi Hakim di PN Kabanjahe pada 1986. Dia kemudian dipindahkan ke beberapa tempat di Sumatra Utara sambil menyelesaikan kuliah S2.
Pada 2005, Manahan diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen hingga sekarang duduk sebagai Hakim Konstitusi. (OL-1)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved