Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Publik Diminta Fair Soal Pembebasan Napi

PUTRI ROSMALIA OCTAVIYANI
29/4/2020 07:50
Publik Diminta Fair Soal Pembebasan Napi
Anggota Komisi III DPR, Herman Hery.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEBIJAKAN pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Menkum dan HAM Yasonna H Laoly digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta agar publik melihat secara fair kebijakan tersebut. Terlebih dari sisi manfaat dan mudaratnya di masa pandemi covid-19 saat ini. “Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat Menkum dan HAM publik harus fair melihatnya dalam situasi krisis covid-19 ini. Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan,” ujar Herman di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, ia tidak mempersoalkan adanya warga negara yang menggugat kebijakan itu. Pasalnya, Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum. “Siapa pun warga negara Indonesia, jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundangan yang berlaku,” katanya.

Herman mengatakan, bila pemerintah merasa perlu untuk membentuk tim pengawas terkait dengan kebijakan asimilasi, Komisi III tidak berkeberatan selama tujuannya kemaslahatan bangsa dan negara. Ia juga mempersilakan Kemenkum dan HAM mengoreksi kebijakan mereka bila diperlukan. “Silakan lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah,” ucap politikus PDIP itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Antiketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia menggugat kebijakan pembebasan napi lewat program asimilasi dan integrasi.

Selaku tergugat ialah Kepala Rutan Surakarta, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, dan Menkum dan HAM. Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman mengatakan gugatan itu sudah didaftarkan di PN Surakarta, Kamis (23/4).

Yasonna mempersilakan pihakpihak untuk menggugat dirinya atas kebijakan pengeluaran napi dan anak melalui program tersebut. Langkah itu, kata dia, merupakan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). “Bila ada yang menggugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui ini lewat jalur hukum, silakan saja,” ujarnya, Senin (27/4).

Yasonna mengaku siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang harus dijalani ke depan. “Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan tersebut.” (Pro/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya