Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Presiden Pecat Sitty Hikmawatty dari KPAI dengan tidak Hormat

Nur Azizah, Andhika prasetyo
27/4/2020 10:30
Presiden Pecat Sitty Hikmawatty dari KPAI dengan tidak Hormat
Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty (kanan)(MI/LILIK DARMAWAN)

PRESIDEN Joko Widodo telah memberhentikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty. Sitty diberhentikan secara tidak hormat.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022.

Sitty diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Baca juga: Peternak Ayam Perlu Diselamatkan

"Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diperhatikan tidak dengan hormat sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode  2017-2022," bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin (27/4).

Keputusan itu ditandatangani Jokowi, Jumat (24/4). Keputusan itu pun mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Soal Hamil lantaran Berenang Bareng, Sitti Disidang Dewan Etik

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan surat tersebut.

"Iya benar (surat tersebut telah diterbitkan)" katanya singkat.

Baca juga: Buntut "Berenang Bisa Hamil", Muncul Petisi Pembekuan KPAI

Sebelumnya, Sitty membuat kontroversi di masyarakat. Ia mengatakan perempuan bisa hamil saat berenang dengan pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam renang. Kemungkinan hamil akan semakin tinggi bila perempuan dalam keadaan subur.

Pernyataan itu langsung menuai polemik. Sitty dan KPAI menjadi bulan-bulanan warganet. Mereka pun menyuarakan #PecatSittiHikmawatty di jagad media sosial. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya