Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PRESIDEN Joko Widodo telah memberhentikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty. Sitty diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022.
Sitty diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca juga: Peternak Ayam Perlu Diselamatkan
"Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diperhatikan tidak dengan hormat sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin (27/4).
Keputusan itu ditandatangani Jokowi, Jumat (24/4). Keputusan itu pun mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: Soal Hamil lantaran Berenang Bareng, Sitti Disidang Dewan Etik
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Iya benar (surat tersebut telah diterbitkan)" katanya singkat.
Baca juga: Buntut "Berenang Bisa Hamil", Muncul Petisi Pembekuan KPAI
Sebelumnya, Sitty membuat kontroversi di masyarakat. Ia mengatakan perempuan bisa hamil saat berenang dengan pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam renang. Kemungkinan hamil akan semakin tinggi bila perempuan dalam keadaan subur.
Pernyataan itu langsung menuai polemik. Sitty dan KPAI menjadi bulan-bulanan warganet. Mereka pun menyuarakan #PecatSittiHikmawatty di jagad media sosial. (OL-1)
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved