Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah memberhentikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty. Sitty diberhentikan secara tidak hormat.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022.
Sitty diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca juga: Peternak Ayam Perlu Diselamatkan
"Sitti Hikmawatty memenuhi syarat untuk diperhatikan tidak dengan hormat sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022," bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin (27/4).
Keputusan itu ditandatangani Jokowi, Jumat (24/4). Keputusan itu pun mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: Soal Hamil lantaran Berenang Bareng, Sitti Disidang Dewan Etik
Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Iya benar (surat tersebut telah diterbitkan)" katanya singkat.
Baca juga: Buntut "Berenang Bisa Hamil", Muncul Petisi Pembekuan KPAI
Sebelumnya, Sitty membuat kontroversi di masyarakat. Ia mengatakan perempuan bisa hamil saat berenang dengan pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam renang. Kemungkinan hamil akan semakin tinggi bila perempuan dalam keadaan subur.
Pernyataan itu langsung menuai polemik. Sitty dan KPAI menjadi bulan-bulanan warganet. Mereka pun menyuarakan #PecatSittiHikmawatty di jagad media sosial. (OL-1)
KpAI meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, berperan aktif mengawal implementasi PP Tunas
Permen tersebut mengatur secara teknis berbagai ketentuan dalam PP Tunas, termasuk pengelolaan akun anak dan profil risiko pada platform digital.
KPAI MENYOAL keputusan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka di tengah krisis global butuh kesiapan
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved