Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) ditangkap Polda Maluku, kemarin. Ketiganya ditangkap karena bertanggungjawab atas kasus pembuatan video ajakan pengibaran bendera RMS.
Ketiganya ialah Simon Viktor Taihittu, 56, seorang wiraswasta sebagai juru bicara RMS. Kemudian Abner Litamahuputty alias apet, 44, sebagai wakil ketua perwakilan tanah air RMS dan Johanis Pattiasina, 52, seorang PNS kantor perpustakaan dan kearsipan provinsi Maluku sebagai sekretaris perwakilan tanah air RMS.
"Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS, tujuan kedatangan mereka ke Polda Maluku adalah untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang mereka upload ke YouTube pada 18 April 2020," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, Minggu (26/4).
Video tersebut merupakan propaganda ajakan kepada masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS. Pengibaran itu dilakukan saat hari ulang tahun RMS pada 25 April 2020.
Roem mengatakan, menyatakan ketiganya bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS. Ketiga pentolan RMS tersebut dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar. Kemudian Pasal 160 KUHP tentang menghasut. (OL-2)
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved