Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ORGANISASI buruh menilai keputusan Pemerintah dan DPR RI bersama buruh Indonesia untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah tepat.
Keputusan itu bukan saja membuka ruang untuk memberikan masukan agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi stakeholder baik pemerintah, pengusaha dan pekerja yang sering disebut dengan Tripartit, tetapi juga memberikan kesempatan lebih leluasa bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah covid-19 yang kini melanda Indonesia.
“Ini sudah tepat dan buruh tentu sejalan dengan keputusan Pak Presiden terkait penundaan ini. Artinya Bapak Presiden juga merespon apa yang menjadi aspirasi buruh selama ini,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI Arnod Sihite di Jakarta, Sabtu (25/4).
Sesuai dengan semangat DPR dan Pemerintah, Buruh lanjut Arnod menganggap keputusan ini adalah yang terbaik sehingga buruh, dunia usaha, pemerintah dan DPR bisa memiliki waktu lebih banyak waktu mendalami ulang pasal-pasal yang ada.
“Isu-isu soal upah, PHK, Outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, masalah sanksi, Tenaga Kerja Asing dan beberapa isu lain memang harus dibicarakan lagi. Ini tidak bisa dilakukan buru-buru sehingga penundaan ini sangat tepat,” katanya.
Baca juga : Minta Tunda RUU Ciptaker, Demokrat : Rakyat Resah Hadapi Covid-19
Anggota LKS Tripartit nasional ini menambahkan selain mendalami lagi pasal-pasal yang dianggap krusial, penundaan ini juga membantu pemerintah agar lebih fokus menangani Wabah Covid-19 yang ada di depan mata.
“Kita tentu memberi prioritas besar pada wabah ini terlebuh dulu karena dampaknya yang saat ini sudah sama-sama kita rasakan, bukan saja soal kesehatan tetapi juga ekonomi bangsa kita jadi terganggu,” tukasnya.
Ia pun berharap agar seluruh masyarakat bersatu dengan segala upaya pemerintah mengatasi wabah covid-19.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah kerja sama seluruh anak bangsa, bukan lagi saling menyalahkan atau bahkan mencari untung sendiri tetapi ambil bagian sesuai dengan porsi masing-masing untuk menyelesaikan wabah ini. Presiden sudah mengajak agar ada semangat gotong royong dan solidaritas untuk saling membantu agar kebijakan stimulus ekonomi, bantuan sosial tepat sasaran dan kita terlibat dengan cara kita masing-masing,” pungkas Arnod. (OL-7)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved