Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOALISI Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra oleh Polda Metro Jaya. Menurut salah satu anggota Katrok, Alghiffari Aqsa, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah dan tidak konsisten.
"Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020, terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan," ungkap Alghif melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/4).
Menurut keterangan Alghif, Ravio mulanya dikenakan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik". Namun belakangan berubah menjadi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA."
Alghif mengungkapkan,hal tersebut diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ia mengungkap bahwa status hukum Ravio juga berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum untuk pertama kali, Ravio berstatus tersangka, namun belakangan diperiksa kembali sebagai saksi.
"Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB–17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi," kata Alghif.
Baca juga : Jokowi Harus Lebih Selektif Pilih Stafsus
Sebelumnya Polda Metro Jaya memulangkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
"Ya, sudah dipulangkan. Status sementara saksi" singkat Argo kepada Media Indonesia.
Argo tidak menjelaskan lebih lanjut alasan polisi memulangkan Ravio. Lebih lanjut, ia juga tidak menyebut soal keterlibatan warga negara Belanda berinisial RS yang sebelumnya turut ditangkap bersama Ravio.
Diketahui, pihak polisi menangkap Ravio terkait pesan berantai yang dikirim dari akun WhatsApp milik Ravio. Isi pesan berantai tersebut adalah ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (OL-7)
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved