Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOALISI Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra oleh Polda Metro Jaya. Menurut salah satu anggota Katrok, Alghiffari Aqsa, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah dan tidak konsisten.
"Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020, terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan," ungkap Alghif melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/4).
Menurut keterangan Alghif, Ravio mulanya dikenakan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik". Namun belakangan berubah menjadi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA."
Alghif mengungkapkan,hal tersebut diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ia mengungkap bahwa status hukum Ravio juga berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum untuk pertama kali, Ravio berstatus tersangka, namun belakangan diperiksa kembali sebagai saksi.
"Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB–17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi," kata Alghif.
Baca juga : Jokowi Harus Lebih Selektif Pilih Stafsus
Sebelumnya Polda Metro Jaya memulangkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
"Ya, sudah dipulangkan. Status sementara saksi" singkat Argo kepada Media Indonesia.
Argo tidak menjelaskan lebih lanjut alasan polisi memulangkan Ravio. Lebih lanjut, ia juga tidak menyebut soal keterlibatan warga negara Belanda berinisial RS yang sebelumnya turut ditangkap bersama Ravio.
Diketahui, pihak polisi menangkap Ravio terkait pesan berantai yang dikirim dari akun WhatsApp milik Ravio. Isi pesan berantai tersebut adalah ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (OL-7)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Gemas memiliki misi menjadi organisasi yang mampu menciptakan keharmonisan antara sesama anak bangsa
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Hal itu terlihat dari penunjukkan Donny yang telah melanggar Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Misalnya pada Kamis (15/4), dilaporkan 1.330 kasus baru covid-19. Padahal pada Rabu (14/4) lalu, tercatat 661 kasus baru covid-19 dan Selasa (13/4) sebanyak 828 kasus.
Perlu ada upaya jemput bola dalam mempercepat target vaksinasi covid-19. Sebab, masih ada warga Jakarta yang ragu terhadap efektivitas vaksin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved