Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Kejanggalan Kasus Ravio

Tri Subarkah
24/4/2020 17:28
Koalisi Masyarakat Sipil Temukan Kejanggalan Kasus Ravio
Peneliti kebijakan publik Ravio Patra(Dok. Handout facebok Ravio Patra)

KOALISI Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menemukan beberapa kejanggalan dalam penangkapan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra oleh Polda Metro Jaya. Menurut salah satu anggota Katrok, Alghiffari Aqsa, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah dan tidak konsisten.

"Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020, terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan," ungkap Alghif melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (25/4).

Menurut keterangan Alghif, Ravio mulanya dikenakan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik". Namun belakangan berubah menjadi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA."

Alghif mengungkapkan,hal tersebut diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ia mengungkap bahwa status hukum Ravio juga berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum untuk pertama kali, Ravio berstatus tersangka, namun belakangan diperiksa kembali sebagai saksi.

"Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai Tersangka dan pukul 10.00 WIB–17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi," kata Alghif.

Baca juga : Jokowi Harus Lebih Selektif Pilih Stafsus

Sebelumnya Polda Metro Jaya memulangkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.

"Ya, sudah dipulangkan. Status sementara saksi" singkat Argo kepada Media Indonesia.

Argo tidak menjelaskan lebih lanjut alasan polisi memulangkan Ravio. Lebih lanjut, ia juga tidak menyebut soal keterlibatan warga negara Belanda berinisial RS yang sebelumnya turut ditangkap bersama Ravio.

Diketahui, pihak polisi menangkap Ravio terkait pesan berantai yang dikirim dari akun WhatsApp milik Ravio. Isi pesan berantai tersebut adalah ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya