Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Angkutan Mudik Dilarang Beroperasi

Putri Anisa Yuliani
24/4/2020 05:05
Angkutan Mudik Dilarang Beroperasi
Sejumlah calon penumpang antre membatalkan tiket perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, kemarin.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

LARANGAN mudik hari ini mulai berlaku. Kementerian Perhubungan disebut sudah menuntaskan penyusunan permenhub mengenai larangan mudik Lebaran 2020.

Jubir Kemenhub Adita Irawati memastikan permenhub itu bernomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub itu mengatur pelaksanaan larangan mudik per 24 April, hari ini. Implikasinya, sejumlah moda transportasi umum, baik darat, udara, laut, maupun kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.

Menurut Adita, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat di larang hingga 31 Mei mendatang.

“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini (tadi malam) semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,’’ jelas Adita, kemarin.

Pada bagian lain, Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, meminta pemerintah membuat konsep dan simulasi isolasi untuk para pemudik yang datang dari Jabodetabek atau wilayah zona merah penyebaran covid-19.

Hal itu didasari hasil survei Radio Republik Indonesia (RRI) dan Indo Barometer yang menyebutkan sebanyak 11,8% responden akan mudik pada Idul Fitri 2020, sedangkan 86,3% mengaku tidak akan mudik, dan 2% tidak menjawab atau tidak tahu.

Perberat

Banyaknya pelanggaran atas protokol kesehatan semasa penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama di DKI Jakarta dinilai akibat longgarnya pengawasan sehingga PSBB di Ibu Kota diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.

Untuk menegakkan aturan, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta pelanggar aturan PSBB diberikan sanksi lebih berat. Bila perlu, pelanggar PSBB dapat dikenai pasal berlapis.

Pasal yang bisa dikenakan, menurut Teguh, terdapat di Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehat an dan Undang-Undang No 4 Ta hun 1984 tentang Wabah Menular. Pada UU Wabah Menu lar dalam Pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular meng ancam mereka yang sengaja atau alpa dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggitingginya Rp1.000.000.

Dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 93 dinya takan, mereka yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Seharusnya sosialisasi pelanggar PSBB itu, baik in dividu maupun korporasi, dapat dikenai pasal berlapis da ri dua UU itu,” kata Teguh, kemarin.

Saat PSBB tahap kedua, masih kata Teguh, sosialisasi sanksi harus lebih digencarkan. ‘‘Selama ini masyarakat hanya diimbau mematuhi PSBB tanpa mengetahui detail sanksinya. Apabila digencarkan dan ditegak kan, hal itu akan menimbulkan efek jera.’’

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melobi Kementerian Perindustrian agar ratusan perusahaan yang masih beroperasi mematuhi aturan PSBB.

“Harus melobi kementerian supaya sejalan untuk menyukseskan PSBB di wilayah Jakarta. Pengawasan bagi sektor per usahaan ini memang perlu lebih diperketat lagi. Karena memang pergerakan orang saat PSBB ini masih banyak,” ujar Prasetio saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (23/4). (Tim/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya