Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN mudik hari ini mulai berlaku. Kementerian Perhubungan disebut sudah menuntaskan penyusunan permenhub mengenai larangan mudik Lebaran 2020.
Jubir Kemenhub Adita Irawati memastikan permenhub itu bernomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub itu mengatur pelaksanaan larangan mudik per 24 April, hari ini. Implikasinya, sejumlah moda transportasi umum, baik darat, udara, laut, maupun kereta api dilarang beroperasi hingga waktu yang ditentukan.
Menurut Adita, pesawat tidak bisa terbang hingga 1 Juni, kereta api tak bisa berangkat hingga 15 Juni, transportasi laut dilarang beroperasi hingga 8 Juni, dan transportasi darat di larang hingga 31 Mei mendatang.
“Kami minta masyarakat mempersiapkan diri. Mulai malam ini (tadi malam) semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan ini,’’ jelas Adita, kemarin.
Pada bagian lain, Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, meminta pemerintah membuat konsep dan simulasi isolasi untuk para pemudik yang datang dari Jabodetabek atau wilayah zona merah penyebaran covid-19.
Hal itu didasari hasil survei Radio Republik Indonesia (RRI) dan Indo Barometer yang menyebutkan sebanyak 11,8% responden akan mudik pada Idul Fitri 2020, sedangkan 86,3% mengaku tidak akan mudik, dan 2% tidak menjawab atau tidak tahu.
Perberat
Banyaknya pelanggaran atas protokol kesehatan semasa penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama di DKI Jakarta dinilai akibat longgarnya pengawasan sehingga PSBB di Ibu Kota diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.
Untuk menegakkan aturan, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta pelanggar aturan PSBB diberikan sanksi lebih berat. Bila perlu, pelanggar PSBB dapat dikenai pasal berlapis.
Pasal yang bisa dikenakan, menurut Teguh, terdapat di Undang- Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehat an dan Undang-Undang No 4 Ta hun 1984 tentang Wabah Menular. Pada UU Wabah Menu lar dalam Pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular meng ancam mereka yang sengaja atau alpa dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggitingginya Rp1.000.000.
Dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 93 dinya takan, mereka yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Seharusnya sosialisasi pelanggar PSBB itu, baik in dividu maupun korporasi, dapat dikenai pasal berlapis da ri dua UU itu,” kata Teguh, kemarin.
Saat PSBB tahap kedua, masih kata Teguh, sosialisasi sanksi harus lebih digencarkan. ‘‘Selama ini masyarakat hanya diimbau mematuhi PSBB tanpa mengetahui detail sanksinya. Apabila digencarkan dan ditegak kan, hal itu akan menimbulkan efek jera.’’
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melobi Kementerian Perindustrian agar ratusan perusahaan yang masih beroperasi mematuhi aturan PSBB.
“Harus melobi kementerian supaya sejalan untuk menyukseskan PSBB di wilayah Jakarta. Pengawasan bagi sektor per usahaan ini memang perlu lebih diperketat lagi. Karena memang pergerakan orang saat PSBB ini masih banyak,” ujar Prasetio saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (23/4). (Tim/X-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved