Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nekat Mudik, ASN Dikenai Sanksi Keras

INDRIYANI ASTUTI
23/4/2020 06:55
Nekat Mudik, ASN Dikenai Sanksi Keras
Sekertaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Dwi Wahyu Atmaji.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya yang tetap mudik akan dikenai sanksi.

“Kami mengharapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masingmasing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik, agar diberi sanksi yang keras,” tegas Sekretaris Kemenpan dan Rebiro Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, kemarin.

Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-Rebiro No 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4), mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini dilarang. Keputusan itu menimbang ancaman penyebaran covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, Atmaji menambahkan bahwa ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.

Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain mudik, Atmaji menjelaskan ASN juga dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat covid-19. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, larangan cuti tersebut dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

“Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia,” tegasnya. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya