Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah menyusun dan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (10/9). Rapat kerja tersebut memiliki agenda pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres, yang merupakan RUU inisiatif DPR RI.
Baca juga : RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
“Tim pemerintah telah mengidentifikasi dan menelaah lima poin perubahan yang diusulkan oleh DPR RI dalam RUU Wantimpres, yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, syarat keanggotaan, dan ketentuan rangkap jabatan,” jelasnya.
Baca juga : Pemindahan ASN setelah HUT RI
Lebih rinci, DIM RUU Wantimpres terdiri atas 52 butir, dengan DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir. Menteri PANRB menjadi koordinator Wakil Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nomenklatur Wantimpres diharapkan tetap digunakan mengingat istilah tersebut sangat familiar dalam dimensi manapun sejak amandemen UUD 1945. Berkaitan dengan perubahan status kelembagaan, Menteri Anas menyebutkan bahwa pemerintah merekomendasikan status Wantimpres tetap sebagai lembaga pemerintah sesuai dengan UU No.19/2006 dan amanat Pasal 16 UUD 1945.
Baca juga : Pemerintah akan Integrasikan 9 Layanan Digital dalam Satu Portal Nasional
Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No.19/2006 harus dipertahankan. “Hal tersebut guna menjaga dan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi Wantimpres agar tetap dapat fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat Presiden tanpa terpengaruh oleh kepentingan eksternal manapun,” ungkapnya.
Menutup uraiannya, Anas menambahkan bahwa penjelasan pemerintah terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum memasuki pembahasan substansi DIM RUU secara lebih detail dan mendalam. (H-3)
PEMERINTAH akan menguatkan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menambah jumlah sumber daya manusia dan infrastruktur di daerah.
Jumlah pelamar akan terus bertambah. Kementerian PAN-RB kan terus memberikan perkembangan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Perlu pembinaan oleh Kementerian Agama serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada para ASN.
PENJABAT (Pj) Guberur Provinsi Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengenang sosok mendiang Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, sebagai seorang bapak
Hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved