Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan MA tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi. Diharapkan rancangan pedoman pemidanaan tersebut selesai tahun ini,” kata Andi melalui keterangannya di Jakarta, kemarin.
Dalam pedoman pemidanaan itu, kata dia, dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta peran dan kadar kesalahan terdakwa. *Ia mengatakan perlunya ada pedoman pemidanaan atau sentencing guideline guna menghindari terjadinya disparitas pemidanaan yang sejak 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.
“Menyadari perlunya pedoman pemidanaan, khususnya perkara korupsi, MA pada awal tahun lalu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Pembentukan Pokja itu, kata dia, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini didukung tim peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).
“Pokja dan Tim MaPPI FHUI sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, termasuk pertemuan dengan eksternal terkait (Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPK),” katanya.
Sebelumnya, KPK mengharapkan MA dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tipikor.
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis terkait dengan tren vonis tindak pidana korupsi selama 2019. Salah satunya ialah soal vonis terhadap koruptor.
Dengan merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja.
“Sedangkan untuk denda sebesar Rp116.483.500.000. Temuan terkait dengan vonis terdapat kenaikan dibanding pada tahun 2018, yakni 2 tahun 5 bulan penjara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/4).

MI/BARY FATHAHILAH
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Di samping itu, KPK juga menyusun pedoman penuntutan untuk mengurangi disparitas tuntutan pidana, khususnya pidana badan. Pedoman itu, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ant/P-5)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved