Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

MA Finalisasi Pedoman Pemidanaan

Media Indonesia
22/4/2020 08:25
MA Finalisasi Pedoman Pemidanaan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan MA tengah memfinalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi rancangan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi. Diharapkan rancangan pedoman pemidanaan tersebut selesai tahun ini,” kata Andi melalui keterangannya di Jakarta, kemarin.

Dalam pedoman pemidanaan itu, kata dia, dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta peran dan kadar kesalahan terdakwa. *Ia mengatakan perlunya ada pedoman pemidanaan atau sentencing guideline guna menghindari terjadinya disparitas pemidanaan yang sejak 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.

“Menyadari perlunya pedoman pemidanaan, khususnya perkara korupsi, MA pada awal tahun lalu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Pembentukan Pokja itu, kata dia, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini didukung tim peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).

“Pokja dan Tim MaPPI FHUI sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, termasuk pertemuan dengan eksternal terkait (Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPK),” katanya.

Sebelumnya, KPK mengharapkan MA dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar majelis hakim di dalam memutus perkara tipikor.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis terkait dengan tren vonis tindak pidana korupsi selama 2019. Salah satunya ialah soal vonis terhadap koruptor.

Dengan merujuk pada Pasal 10 KUHP yang menyebutkan tentang pidana pokok (penjara dan denda), temuan ICW rata-rata vonis penjara untuk koruptor menyentuh angka 2 tahun 7 bulan penjara saja.

“Sedangkan untuk denda sebesar Rp116.483.500.000. Temuan terkait dengan vonis terdapat kenaikan dibanding pada tahun 2018, yakni 2 tahun 5 bulan penjara,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/4).

MI/BARY FATHAHILAH

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

 

Di samping itu, KPK juga menyusun pedoman penuntutan untuk mengurangi disparitas tuntutan pidana, khususnya pidana badan. Pedoman itu, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik