Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
OMBUDSMAN telah selesai melakukan kajian singkat/ rapid assesment tentang Responsivitas Saluran Informasi atau Kontak Lembaga pada Instansi Penegak Hukum untuk kedua kalinya guna memastikan mutu pelayanan saluran informasi yang baik kepada masyarakat.
Berdasarkan kajian yang dilakukan di 43 instansi seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta beberapa komisi negara tersebut, Ombudsman menilai saluran informasi yang disediakan tidak responsif. Saluran informasi berupa kontak layanan dan akun media sosial itu pun terkesan hanya menjadi pajangan tanpa ada respons yang optimal.
“Nomor mereka, baik telepon, e-mail, maupun medsos itu semua hanya dipajang. Tapi begitu kami jajal, tidak ada respons,” kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala.
Menurut Adrianus, keberadaan saluran informasi yang terpadu dan mudah diakses menjadi jawaban terhadap citra penyelenggara pelayanan publik yang selama ini dianggap lambat dan berbelit. Apalagi di saat pandemi covid-19 seperti ini, layanan daring dan media sosial menjadi lebih strategis. Sebab, masyarakat tidak bisa datang langsung untuk melaporkan jika ada keluhan tentang pelayanan publik.
Dari kajian tersebut, Ombudsman menemukan bahwa secara keseluruhan layanan nomor kontak yang tidak merespons cukup besar, yaitu 60%. Pada media sosial, layanan informasi di Facebook tidak ada respons sebesar 81%, Twitter sebesar 88%, dan Instagram juga cukup besar 76%. Sementara itu, layanan saluran melalui surat elektronik/e-mail yang tidak merespons terdapat 64 %.
Kajian singkat atau rapid assesment tersebut dilakukan dengan metode mistery shopping atau penyamaran kepada lembaga Kepolisian RI, yakni Mabes Polri, NTMC Polri, Divisi Humas Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Polres (se-Jabodetabek), Kejaksaan
Agung (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Banten, Kejati Jawa Barat, Kejari se-Jabodetabek.
Begitu juga dengan penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Agung RI dengan lembaga hukum di bawahnya, yakni PT DKI Jakarta, PT Jawa Barat, PT Banten, PN se-Jabodetabek. Untuk Kemenkum dan HAM RI, yakni Ditjen PAS, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, LP se-Jabodetabek.
Adapun untuk lembaga negara ialah KPK, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, Komisi Kejaksaan, dan Komnas Perempuan. (van/P-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved