Saluran Informasi Dinilai tidak Responsif

Van/P-1
22/4/2020 07:05
Saluran Informasi Dinilai tidak Responsif
Komisioner Ombudsman Adrianius Meliala(Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

OMBUDSMAN telah selesai melakukan kajian singkat/ rapid assesment tentang Responsivitas Saluran Informasi atau Kontak Lembaga pada Instansi Penegak Hukum untuk kedua kalinya guna memastikan mutu pelayanan saluran informasi yang baik kepada masyarakat.

Berdasarkan kajian yang dilakukan di 43 instansi seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta beberapa komisi negara tersebut, Ombudsman menilai saluran informasi yang disediakan tidak responsif. Saluran informasi berupa kontak layanan dan akun media sosial itu pun terkesan hanya menjadi pajangan tanpa ada respons yang optimal.

“Nomor mereka, baik telepon, e-mail, maupun medsos itu semua hanya dipajang. Tapi begitu kami jajal, tidak ada respons,” kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala.

Menurut Adrianus, keberadaan saluran informasi yang terpadu dan mudah diakses menjadi jawaban terhadap citra penyelenggara pelayanan publik yang selama ini dianggap lambat dan berbelit. Apalagi di saat pandemi covid-19 seperti ini, layanan daring dan media sosial menjadi lebih strategis. Sebab, masyarakat tidak bisa datang langsung untuk melaporkan jika ada keluhan tentang pelayanan publik.

Dari kajian tersebut, Ombudsman menemukan bahwa secara keseluruhan layanan nomor kontak yang tidak merespons cukup besar, yaitu 60%. Pada media sosial, layanan informasi di Facebook tidak ada respons sebesar 81%, Twitter sebesar 88%, dan Instagram juga cukup besar 76%. Sementara itu, layanan saluran melalui surat elektronik/e-mail yang tidak merespons terdapat 64 %.

Kajian singkat atau rapid assesment tersebut dilakukan dengan metode mistery shopping atau penyamaran kepada lembaga Kepolisian RI, yakni Mabes Polri, NTMC Polri, Divisi Humas Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Polres (se-Jabodetabek), Kejaksaan
Agung (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Banten, Kejati Jawa Barat, Kejari se-Jabodetabek.

Begitu juga dengan penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Agung RI dengan lembaga hukum di bawahnya, yakni PT DKI Jakarta, PT Jawa Barat, PT Banten, PN se-Jabodetabek. Untuk Kemenkum dan HAM RI, yakni Ditjen PAS, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Kanwil Jawa Barat, LP se-Jabodetabek.

Adapun untuk lembaga negara ialah KPK, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, Komisi Kejaksaan, dan Komnas Perempuan. (van/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya