Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai, penegakan hukum perkara korupsi sepanjang 2019 baik di Kejaksaan Agung maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jarang menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menangani perkaranya.
"Penegak hukum masih jarang menggunakan instrumen UU TPPU saat merumuskan surat dakwaan, " kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam video konferensi, Jakarta, Minggu, (19/4).
"Dari total 1.125 orang terdakwa sepanjang 2019, penerapan UU TPPU hanya dilakukan terhadap 8 orang terdakwa, padahal kami mengharapkan penegak hukum selalu memasukkan TPPU karena secara yuridis dan realitas tindak pidana korupsi dan TPPU sangat erat," imbuhnya.
Dijelaskannya, dari segi yuridis korupsi merupakan salah satu predicate crime yang diatur dalam Pasal 3 UU TPPU dan dari segi sosiologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan dalam bentuk apa pun.
"Pengenaan UU TPPU kepada terdakwa terbukti dapat menghasilkan putusan yang beriorientasi pada pemiskinan pelaku korupsi. Misalnya pada perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, pada putusannya majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66,7 miliar," ucapnya.
Baca juga: Terapkan TPPU demi Dana Nasabah
Ia mencontohkan, salah satu perkara yang hingga saat ini belm didakwa dengan regulasi TPPU, padahal jelas terdakwa melakukan TPPU.
"Contohnya pada 2018 ada perkara yang sudah jelas terdakwanya melakukan TPPU yaitu mantan ketua DPR Setya Novanto, tapi sampai saat ini Setnov tidak pernah disidik TPPU-nya, padahal regulasi TPPU sangat progresif karena mengadopsi pendekatan aturan pembalikan beban pembuktian dan pendekatan baru yaitu 'follow the money' bukan 'follow the suspect'," ungkap Kurnia.
Kurnia menilai, alasan penegak hukum enggan menerapkan TPPU dalam perkara korupsi karena kesulitan kemampuan penegak hukum itu sendiri sebab untuk penerapan TPPU harus ada fase melacak, pembekuan aset dan lainnya, termasuk juga tantangan politik terhadap tindakan penegak hukum.
Sepanjang 2019, ICW mencatat upaya pemulihan kerugian negara masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan pada 2019 sebab negara telah dirugikan sebesar Rp12 triliun sedangkan total uang pengganti hanya Rp748,163 miliar.
"Kami harap penegak hukum di Kejaksaan Agung dan KPK harus selalu menggunakan UU TPPU ketika mendakwa pelaku korupsi. Dalam catatan kamk Kejaksaan Agung lebih banyak menggunakan pencucian uang yaitu 7 perkara dibanding KPK yang hanya 1 perkara, jadi KPK harus lebih serius untuk melakukan pemulihan kerugian negara walau kami tidak yakin pada era kepemimpinan Firli bisa terjadi karena fokus di pencegahan," tukasnya. (A-2)
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved