Pemerintah tak Keberatan Masyarakat Gugat Perppu Covid-19

Cahya Mulyana
18/4/2020 18:40
Pemerintah tak Keberatan Masyarakat Gugat Perppu Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.(MI)

Pemerintah mengaku tidak keberatan dengan langkah beberapa orang mengajukan guguagan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain hal itu merupakan hak warga negara juga pembentukan regulasinya bertujuan untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari keterpurukan ekonomi dan sosial.

"Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena covid-19," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melalui media sosial @mohmahfudmd, Sabtu (18/4).

Baca Juga: Ekonom: Ada Pasal-Pasal Bermasalah dalam Perppu Covid-19

Menurut dia, landasan utama Perppu itu terbit adalah negara ingin melindungi hak ekonomi dan sosial seluruh warganya dari dampak covid-19. Kemudian konstitusi juga tidak melarang regulasi itu digugat melalui mekanisme yang berlaku.

"Tak ada yang melarang mengritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa," pungkasnya.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Pemerintah Siapkan Perppu Pelebaran Defisit APBN

Sebelumnya mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, serta 23 orang lain termasuk Din Syamsuddin melayangkan gugatan atas Perppu itu ke MK. Permohonan uji materinya telah masuk meja MK pada 14 April lalu dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020. (Cah/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya