Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengamat: Perppu 1/2020 Lampaui Kewenangan Pemerintah

Faustinus Nua
17/4/2020 15:55
Pengamat: Perppu 1/2020 Lampaui Kewenangan Pemerintah
Bansos dari Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menuai kritik. Salah satu pasal dalam perppu tersebut yakni Pasal 27 dinilai memberi celah terjadinya fraud, korupsi atau penyelewengan terhadap dana stimulus covid-19.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Pemerintah telah melampaui wewenangnya sebagai eksekutif dalam membuat perppu. Dengan memberi kekebalan hukum kepada aparatur pemerintahan, pasal itu dinilai sebagai pasal karet yang memberi ruang penyewengan. Apalagi dana stimulus yang dianggarkan itu dalam jumlah besar.

"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, yakni dalam Pasal 27 Ayat 2 yang berisi kekebalan aparat pelaksana dari tuntutan hukum telah melampaui batas kewenangan eksekutif dalam membuat perppu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.

Menurutnya, hukum pidana dan perdata berlaku bagi siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tak terkecuali Presiden atau aparatnya yang terbukti merugikan negara.

Apabila pemerintah melakukan pelanggaran hukum, salah satunya korupsi, maka tindakan hukum harus tetap dilaksanakan. Terlebih, bila dilakukan di waktu bencana seperti ini ancaman hukumannya lebih berat bukan malah diberi kekebalan hukum dengan mengatasnamakan itikad baik.

"Frasa 'itikad baik' di pasal 27 sebagai kata-kata bersifat karet dan bersayap. Banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan penumpang gelap," terang Abdul.

Dia pun meminta Pemerintah untuk belajar dari berbagai kasus hukum yang pernah terjadi di Indonesia. Sebab, lanjutnya, masyarakat belum bisa melupakan kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century sebelumnya.

Bukan tidak mungkin, dengan memberi celah, maka potensi penyelewengan akan sangat besar. Bahkan seperti kasus BLBI, dananya bisa mengalir sampai ke luar negeri.

"Soal keuangan ini mestinya kita belajar dari BLBI dan kasus Bank Century agar tidak masuk jurang yang sama," tambah dia.

"Ya terhadap Perppu ini harus dilakukan gugatan uji materi ke MK, jika tidak sangat berbahaya bagi kehidupan hukum kita," tutupnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik