Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menuai kritik. Salah satu pasal dalam perppu tersebut yakni Pasal 27 dinilai memberi celah terjadinya fraud, korupsi atau penyelewengan terhadap dana stimulus covid-19.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Pemerintah telah melampaui wewenangnya sebagai eksekutif dalam membuat perppu. Dengan memberi kekebalan hukum kepada aparatur pemerintahan, pasal itu dinilai sebagai pasal karet yang memberi ruang penyewengan. Apalagi dana stimulus yang dianggarkan itu dalam jumlah besar.
"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, yakni dalam Pasal 27 Ayat 2 yang berisi kekebalan aparat pelaksana dari tuntutan hukum telah melampaui batas kewenangan eksekutif dalam membuat perppu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
Menurutnya, hukum pidana dan perdata berlaku bagi siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tak terkecuali Presiden atau aparatnya yang terbukti merugikan negara.
Apabila pemerintah melakukan pelanggaran hukum, salah satunya korupsi, maka tindakan hukum harus tetap dilaksanakan. Terlebih, bila dilakukan di waktu bencana seperti ini ancaman hukumannya lebih berat bukan malah diberi kekebalan hukum dengan mengatasnamakan itikad baik.
"Frasa 'itikad baik' di pasal 27 sebagai kata-kata bersifat karet dan bersayap. Banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan penumpang gelap," terang Abdul.
Dia pun meminta Pemerintah untuk belajar dari berbagai kasus hukum yang pernah terjadi di Indonesia. Sebab, lanjutnya, masyarakat belum bisa melupakan kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century sebelumnya.
Bukan tidak mungkin, dengan memberi celah, maka potensi penyelewengan akan sangat besar. Bahkan seperti kasus BLBI, dananya bisa mengalir sampai ke luar negeri.
"Soal keuangan ini mestinya kita belajar dari BLBI dan kasus Bank Century agar tidak masuk jurang yang sama," tambah dia.
"Ya terhadap Perppu ini harus dilakukan gugatan uji materi ke MK, jika tidak sangat berbahaya bagi kehidupan hukum kita," tutupnya.(OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved