Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKITAR 13 pemerintah daerah (pemda) belum melakukan refocusing anggaran dari APBD 2020 untuk penanganan virus korona (covid-19).
Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020, pemda yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun ini.
"Hingga hari ini, sebanyak 526 Daerah atau 97% telah selesai dan menyampaikan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan covid-19," jelas Plt Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, saat dihubungi, Kamis (16/4).
Baca juga: Pemda Diminta Alokasikan Anggaran untuk Tangani Covid-19
Lebih lanjut, dia mengatakan tersisa 13 daerah yang belum menyampaikan dan masih terus melakukan realokasi APBD. Secara otomatis, penyaluran DAU dan DBH untuk 13 daerah itu akan ditunda, hingga menyampaikan laporan penyesuaian APBD.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 9 April 2020. "Dalam hal hingga akhir 2020, daerah yang mendapatkan sanksi penundaan DAU dan DBH tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan DBH tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan," paparnya.
Baca juga: Presiden Beri Kewenangan Pemda Tetapkan Status Covid-19
Adapun total alokasi anggaran dari 526 daerah yang sudah melaporkan penyesuaian APBD untuk penanggulangan covid-19 tercatat Rp 56,54 triliun. Alokasi tersebut berasal dari postur anggaran belanja dalam bentuk kegiatan Rp 14,34 triliun, hibah atau bantuan sosial Rp 17,58 triliun dan belanja tidak terduga Rp 24,61 triliun.
"Anggaran itu dialokasikan untuk tiga pos, yakni penanganan kesehatan Rp 24,11 triliun atau 42.64%. Kemudian, penanganan dampak ekonomi Rp 7,13 triliun atau 12.62%. Sisanya untuk penyediaan jaringan pengaman sosial Rp 25,15 triliuhn atau 44.49% dari total anggaran penanganan covid-19," urain Ardian.(OL-11)
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved