Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyarankan Presiden Joko Widodo menggunakan cara persuasi untuk melobi para kepala daerah terkait pendanaan dalam menangani pandemi covid-19.
Pasalnya, ketika Jokowi mengeluarkan status bencana nasional dalam pandemi ini, tanggung jawab keuangan berada di pemerintah pusat melalui APBN.
“Jadi dalam konteks bencana nasional, tidak bisa Presiden memaksa apalagi mengancam pemerintah daerah. Khawatirnya kepala daerah malah tidak membantu pemerintah pusat,” katanya ketika dihubungi, Rabu (15/4).
Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, lampiran E nomor 2 Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebutkan secara tegas mengenai pembagian wewenang pemerintah terkait penanganan bencana.
“Di situ jelas mana wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi masing-masing pihak sebaiknya mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Pemotongan Anggaran tidak Ganggu Kinerja
Djohermansyah menjelaskan, pembagian wewenang dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan overbudgeting dalam pengalokasian anggaran.
Sebagai contoh, begitu suatu bencana ditetapkan sebagai bencana daerah, pemerintah pusat tidak bisa sembarangan menglokasikan dana APBN untuk bencana tersebut.
“Sebab ini bisa jadi temuan BPK. Artinya penggunaan dana harus efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Karena itu, Djohermansyah yang juga merupakan salah satu penggagas UU Pemda menyebutkan, sebaiknya presiden mengajak daerah untuk berkolaborasi dalam penanganan bencana nasional covid-19 yang ditetapkan melalui Keppres No.12/2020 tersebut.
Dalam hal ini, gubernur, bupati, dan wali kota hanya diminta untuk menjalankan tugas perbantuannya.
“Jadi Pemda tidak bisa dipaksa menjalankan sesuatu yang bukan menjadi wewenang dan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (A-2)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Harga minyak dunia melonjak dan rupiah melemah menekan APBN 2026. Ekonom ingatkan disiplin fiskal penting untuk cegah defisit hingga 6% dan jaga stabilitas ekonomi.
Tak hanya di pusat, pemerintah daerah juga diimbau menyesuaikan kebijakan pengendalian mobilitas sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Ketegangan di Selat Hormuz dorong harga minyak dunia naik. Studi FEB UI menyebut BUMN Indonesia menghadapi tekanan besar, terutama di sektor energi dan transportasi.
Lonjakan harga minyak dunia dorong kenaikan BBM. Ekonom nilai langkah ini penting untuk jaga stabilitas APBN.
Presiden menjelaskan kebutuhan untuk efisiensi itu melihat skor ICOR Indonesia yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan harga BBM tak akan naik hingga akhir 2026 meski minyak dunia tembus US$100. Simak jaminan kekuatan APBN di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved