Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Presiden Sebaiknya Ajak Daerah Kolaborasi Tangani Covid-19

Emir Chairullah
15/4/2020 10:33
Presiden Sebaiknya Ajak Daerah Kolaborasi Tangani Covid-19
Presiden Jokowi disarankan menggunakan cara persuasi untuk melobi para kepala daerah terkait pendanaan dalam menangani pandemi covid-19. (BIRO PERS SETPRES/MUCHLIS J)

PAKAR Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyarankan Presiden Joko Widodo menggunakan cara persuasi untuk melobi para kepala daerah terkait pendanaan dalam menangani pandemi covid-19. 

Pasalnya, ketika Jokowi mengeluarkan status bencana nasional dalam pandemi ini, tanggung jawab keuangan berada di pemerintah pusat melalui APBN.

“Jadi dalam konteks bencana nasional, tidak bisa Presiden memaksa apalagi mengancam pemerintah daerah. Khawatirnya kepala daerah malah tidak membantu pemerintah pusat,” katanya ketika dihubungi, Rabu (15/4).

Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, lampiran E nomor 2 Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebutkan secara tegas mengenai pembagian wewenang pemerintah terkait penanganan bencana. 

“Di situ jelas mana wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi masing-masing pihak sebaiknya mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Pemotongan Anggaran tidak Ganggu Kinerja

Djohermansyah menjelaskan, pembagian wewenang dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan overbudgeting dalam pengalokasian anggaran. 

Sebagai contoh, begitu suatu bencana ditetapkan sebagai bencana daerah, pemerintah pusat tidak bisa sembarangan menglokasikan dana APBN untuk bencana tersebut. 

“Sebab ini bisa jadi temuan BPK. Artinya penggunaan dana harus efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Karena itu, Djohermansyah yang juga merupakan salah satu penggagas UU Pemda menyebutkan, sebaiknya presiden mengajak daerah untuk berkolaborasi dalam penanganan bencana nasional covid-19 yang ditetapkan melalui Keppres No.12/2020 tersebut. 

Dalam hal ini, gubernur, bupati, dan wali kota hanya diminta untuk menjalankan tugas perbantuannya. 

“Jadi Pemda tidak bisa dipaksa menjalankan sesuatu yang bukan menjadi wewenang dan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya