Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyarankan Presiden Joko Widodo menggunakan cara persuasi untuk melobi para kepala daerah terkait pendanaan dalam menangani pandemi covid-19.
Pasalnya, ketika Jokowi mengeluarkan status bencana nasional dalam pandemi ini, tanggung jawab keuangan berada di pemerintah pusat melalui APBN.
“Jadi dalam konteks bencana nasional, tidak bisa Presiden memaksa apalagi mengancam pemerintah daerah. Khawatirnya kepala daerah malah tidak membantu pemerintah pusat,” katanya ketika dihubungi, Rabu (15/4).
Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, lampiran E nomor 2 Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebutkan secara tegas mengenai pembagian wewenang pemerintah terkait penanganan bencana.
“Di situ jelas mana wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi masing-masing pihak sebaiknya mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Pemotongan Anggaran tidak Ganggu Kinerja
Djohermansyah menjelaskan, pembagian wewenang dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan overbudgeting dalam pengalokasian anggaran.
Sebagai contoh, begitu suatu bencana ditetapkan sebagai bencana daerah, pemerintah pusat tidak bisa sembarangan menglokasikan dana APBN untuk bencana tersebut.
“Sebab ini bisa jadi temuan BPK. Artinya penggunaan dana harus efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Karena itu, Djohermansyah yang juga merupakan salah satu penggagas UU Pemda menyebutkan, sebaiknya presiden mengajak daerah untuk berkolaborasi dalam penanganan bencana nasional covid-19 yang ditetapkan melalui Keppres No.12/2020 tersebut.
Dalam hal ini, gubernur, bupati, dan wali kota hanya diminta untuk menjalankan tugas perbantuannya.
“Jadi Pemda tidak bisa dipaksa menjalankan sesuatu yang bukan menjadi wewenang dan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (A-2)
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
EKONOM PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang memberikan catatan terkait kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Februari 2026.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) masih di bawah asumsi yang ditetapkan APBN 2026.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan BBM subsidi masih mencukupi.
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Jika harga minyak menembus angka 120 dolar AS per barel, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan bisa melebar hingga 3,6%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved