Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyarankan Presiden Joko Widodo menggunakan cara persuasi untuk melobi para kepala daerah terkait pendanaan dalam menangani pandemi covid-19.
Pasalnya, ketika Jokowi mengeluarkan status bencana nasional dalam pandemi ini, tanggung jawab keuangan berada di pemerintah pusat melalui APBN.
“Jadi dalam konteks bencana nasional, tidak bisa Presiden memaksa apalagi mengancam pemerintah daerah. Khawatirnya kepala daerah malah tidak membantu pemerintah pusat,” katanya ketika dihubungi, Rabu (15/4).
Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut, lampiran E nomor 2 Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebutkan secara tegas mengenai pembagian wewenang pemerintah terkait penanganan bencana.
“Di situ jelas mana wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Jadi masing-masing pihak sebaiknya mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Pemotongan Anggaran tidak Ganggu Kinerja
Djohermansyah menjelaskan, pembagian wewenang dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan overbudgeting dalam pengalokasian anggaran.
Sebagai contoh, begitu suatu bencana ditetapkan sebagai bencana daerah, pemerintah pusat tidak bisa sembarangan menglokasikan dana APBN untuk bencana tersebut.
“Sebab ini bisa jadi temuan BPK. Artinya penggunaan dana harus efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Karena itu, Djohermansyah yang juga merupakan salah satu penggagas UU Pemda menyebutkan, sebaiknya presiden mengajak daerah untuk berkolaborasi dalam penanganan bencana nasional covid-19 yang ditetapkan melalui Keppres No.12/2020 tersebut.
Dalam hal ini, gubernur, bupati, dan wali kota hanya diminta untuk menjalankan tugas perbantuannya.
“Jadi Pemda tidak bisa dipaksa menjalankan sesuatu yang bukan menjadi wewenang dan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (A-2)
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Tidak semua rumah akan diganti atapnya, karena program ini hanya menyasar rumah-rumah yang masih menggunakan atap seng untuk kemudian diganti dengan genteng berbahan batuan.
urbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan anggaran yang digunakan untuk iuran 1 miliar dolar AS untuk keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza bisa diambil dari apbn
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved