Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

​​​​​​​Pengamat Nilai Aksi Kelompok Anarko Tidak Masif

Thomas Harming Suwarta
15/4/2020 08:48
​​​​​​​Pengamat Nilai Aksi Kelompok Anarko Tidak Masif
epala Polres Malang, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Hendri Umar merilis kasus tindak pidana vandalisme menghasut di muka umum(Dok Humas Polres Malang)

PENGAMAT Pertahanan dan Intelijen Muradi Clark menilai aksi kelompok Anarko yang belakangan dibekuk polisi tidak direncanakan masif sebagaimana disampaikan kepolisian. Aksi mereka sejauh ini dinilai masih bersifat lokal.

"Kalau disebut akan merencanakan aksi besar seperti kata kepolisian menurut saya tidak sampai ke sana. Saat ini pemainnya masih bersifat sangat lokal kaya kemaren di Tangsel dan tidak masif dalam skala nasional," kata Muradi dalam perbincangan dengan Media Indonesia, Selasa (14/4).

Hasil penelusuran Muradi setidaknya dari kota besar di Indonesia aksi kelompok ini tidak terlihat.

"Fokus mereka saat ini lain. Setidaknya saya lihat di Bandung karena saya juga kontak dengan mereka. Katanya tidak ada arah ke sana dan memang beda skalanya dengan aksi buruh yang lalu mereka masif di kota-kota besar. Kali ini saangat lokal sifatnya. Kalau pun ada konsolidasi itu sifatnya lokal saja bukan nasional," lanjut Muradi.

Baca juga: Polisi Waspadai Aksi Anarko di Tengah Pandemi

Dia menegaskan, langkah polisi saat ini dianggap tepat sekaligus umtuk memberi pesan lebih awal pada masyarakat dan juga kelompok ini agar berhati-hati. 

"Setidaknya sebagai langkah pre-emtive sudah baik. Polisi sudah beri pesan lebih awal, meski sifatnya masih lokal tetapi harus mulai diantisipasi," pungkasnya.

Sebelumnya, kelompok diduga Anarko juga ditangkap di Tangerang Kota pada Jumat pekan lalu. Lima orang dari kelompok itu disangka melakukan aksi vandalisme dengan membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai mengajak masyarakat melakukan kerusuhan.

Coretan itu antara lain "Sudah Krisis Saatnya Membakar", "kill the rich", "mau mati konyol atau melawan".

Para pelaku vandalisme dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik