Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPU Usulkan Dua Hal Mendesak dalam Perppu Pilkada

Indriyani Astuti
11/4/2020 14:54
KPU Usulkan Dua Hal Mendesak dalam Perppu Pilkada
Ketua KPU Arief Budiman(ADAM DWI / MI)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan dua usulan yang dinilai mendesak diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan penundaan Pemilihan Tahun 2020.

Pertama, ujar Arief, soal kewenangan penundaan dan melanjutkan kembali tahapan. Kedua, terkait waktu pilkada lanjutan.

"Jadi di pasal 120 sampai dengan 122 Undang-Undang  10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang perlu diatur. Kedua, kapan pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan lagi waktunya,” ujar Arief Budiman melalui keterangan resmi di Jakarta, pada Sabtu (11/4).

Ia menyampaikan bahwa Perppu tidak perlu memuat hal-hal lain selain  yang mendesak. Menurutnya semakin banyak ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam Perppu, semakin banyak waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji ketentuan tersebut dan merumuskannya ke dalam pasal.

KPU menganggap, Perppu dibutuhkan cepat untuk kepastian penundaan Pilkada. “Kita penyelenggara Pemilu bersama memberi masukan pasal urgent (mendesak) saja untuk dilakukan hari ini. Kebutuhan kita terhadap Perppu ini cepat. Kita berharap April ini bisa keluar,” tukasnya.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan KPU telah mengirim surat untuk pihak istana yang salah satunya berisi materi rancangan Perppu tentang Penundaan Pilkada 2020. Hal ini menyusul sikap pemerintah yang masih fokus menanggulangi virus korona atau covid-19.

"KPU sudah kirim surat ke presiden yang salah satu materinya adalah usulan materi Perppu Pilkada," terangnya kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).

Penundaan dilakukan karena Pilkada yang seyogyanya digelar September tahun ini terancam batal. Terlebih tahapan seperti pencalonan dan lainnya yang seharusnya telah dilakukan tidak berjalan akiabt penyebaran pandemi virus ini.

Akibatnya perlu ada regulasi untuk menutup celah hukum dari penundaan Pilkada yang sediayanya akan digelar di 270 daerah. Maka Perppu menjadi jalan tengah guna menjaga kepastian hukum.

Sebelumnya pihak istana kepresidenan belum memikirkan untuk menyusun Perppu tentang penundaan Pilkada 2020. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan pemerintah masih fokus dalam upaya penanganan pandemi virus covid-19. (Cah/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya