Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan dua usulan yang dinilai mendesak diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan penundaan Pemilihan Tahun 2020.
Pertama, ujar Arief, soal kewenangan penundaan dan melanjutkan kembali tahapan. Kedua, terkait waktu pilkada lanjutan.
"Jadi di pasal 120 sampai dengan 122 Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang perlu diatur. Kedua, kapan pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan lagi waktunya,” ujar Arief Budiman melalui keterangan resmi di Jakarta, pada Sabtu (11/4).
Ia menyampaikan bahwa Perppu tidak perlu memuat hal-hal lain selain yang mendesak. Menurutnya semakin banyak ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam Perppu, semakin banyak waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji ketentuan tersebut dan merumuskannya ke dalam pasal.
KPU menganggap, Perppu dibutuhkan cepat untuk kepastian penundaan Pilkada. “Kita penyelenggara Pemilu bersama memberi masukan pasal urgent (mendesak) saja untuk dilakukan hari ini. Kebutuhan kita terhadap Perppu ini cepat. Kita berharap April ini bisa keluar,” tukasnya.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan KPU telah mengirim surat untuk pihak istana yang salah satunya berisi materi rancangan Perppu tentang Penundaan Pilkada 2020. Hal ini menyusul sikap pemerintah yang masih fokus menanggulangi virus korona atau covid-19.
"KPU sudah kirim surat ke presiden yang salah satu materinya adalah usulan materi Perppu Pilkada," terangnya kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).
Penundaan dilakukan karena Pilkada yang seyogyanya digelar September tahun ini terancam batal. Terlebih tahapan seperti pencalonan dan lainnya yang seharusnya telah dilakukan tidak berjalan akiabt penyebaran pandemi virus ini.
Akibatnya perlu ada regulasi untuk menutup celah hukum dari penundaan Pilkada yang sediayanya akan digelar di 270 daerah. Maka Perppu menjadi jalan tengah guna menjaga kepastian hukum.
Sebelumnya pihak istana kepresidenan belum memikirkan untuk menyusun Perppu tentang penundaan Pilkada 2020. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan pemerintah masih fokus dalam upaya penanganan pandemi virus covid-19. (Cah/OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved