Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Penegakan Hukum Langkah Terakhir Saat PSBB

Tri Subarkah
08/4/2020 14:42
Penegakan Hukum Langkah Terakhir Saat PSBB
Penegakan hukum(Ilustrasi)

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku efektif di DKI Jakarta pada Jumat (10/4). Kebijakan tersebut diterapkan setelah Meteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemohonan Gubernur Anies Baswedan agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan berbagai upaya dalam rangka menyukseskan PSBB tersebut. Selain upaya pencegahan, Korps Bhayangkara juga akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang melanggar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan upaya penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa hal itu merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan selama PSBB.

"Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat," ujar Nana melalui keterangan pers daring di Jakarta, Rabu (8/4).

Nana memaparkan beberapa Undang-undang yang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB antar lain UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini meliputi Pasal 212, 214 dan 218 yaitu ababila masyarakat sudah diimbau untuk membuarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan," kata Nana.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait maslah hukum. Ia menyebut Kejaksaan akan menangani pelanggar PSBB dengan acara pemeriksaan singkat.

"Kejaksaan sudah merespon baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespon akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," tandas Nana. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya