Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku efektif di DKI Jakarta pada Jumat (10/4). Kebijakan tersebut diterapkan setelah Meteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemohonan Gubernur Anies Baswedan agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya melakukan berbagai upaya dalam rangka menyukseskan PSBB tersebut. Selain upaya pencegahan, Korps Bhayangkara juga akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang melanggar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan upaya penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa hal itu merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan selama PSBB.
"Penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat," ujar Nana melalui keterangan pers daring di Jakarta, Rabu (8/4).
Nana memaparkan beberapa Undang-undang yang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB antar lain UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini meliputi Pasal 212, 214 dan 218 yaitu ababila masyarakat sudah diimbau untuk membuarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan," kata Nana.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait maslah hukum. Ia menyebut Kejaksaan akan menangani pelanggar PSBB dengan acara pemeriksaan singkat.
"Kejaksaan sudah merespon baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespon akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," tandas Nana. (OL-2)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved