Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Pertegas Larangan Mudik ASN

Indriyani Astuti
08/4/2020 05:35
Pemerintah Pertegas Larangan Mudik ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga untuk tidak bepergian ke luar daerah dan berkegiatan mudik sampai masa darurat covid-19 di Indonesia berakhir. Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo lewat Surat Edaran (SE) Menpan-Rebiro Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Melengkapi SE yang lalu saja. Prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarga untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi kepada keluarga besar mereka dan lingkungan masyarakat,” kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.

Apabila dalam keadaan terpaksa bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Bila ASN nekat mudik dan bepergian ke luar daerah, yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, dalam SE tersebut terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait dengan upaya pencegahan dampak sosial covid-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.

“Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan gugus tugas, Menteri Kesehatan, serta kepala daerah,” urai politikus PDIP itu.

Memakai masker

Selain larang bepergian, Tjahjo meminta seluruh ASN menggunakan masker saat berkegiatan. “Seluruh ASN harus memakai masker dalam segala kegiatan, terutama untuk kegiatan di luar rumah.”

Sekretaris Kemenpan-Rebiro Dwi Wahyu Atmaji menambahkan, sejak covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam, klinik Kemenpan-Rebiro telah menyediakan masker untuk seluruh pegawai dan keluarga. Pembagian dan pemakaian masker diharapkan dapat diikuti ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Melalui klinik, seluruh pegawai Kemenpan-Rebiro memiliki akses mendapatkan masker sehingga imbauan WHO dan arahan Presiden telah dilaksanakan oleh ASN,” jelas Atmaji.

Kemenpan-Rebiro, lanjutnya, mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk dapat mengikuti langkah Kemenpan- Rebiro dalam menyediakan masker bagi para pegawai dan keluarga mereka. “Diharapkan penggunaan masker oleh ASN menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia,” pungkas Atmaji.

Lebih jauh, ASN juga diminta menyosialisasikan imbauan kepada keluarga, masyarakat, dan lingkungan agar tetap berada di rumah serta menggunakan masker apabila terpaksa berada di luar rumah untuk urusan tertentu. (Ind/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya