Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENKO POLHUKAM Mahfud MD mengatakan sampai dengan saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Dia pun meminta masyarakat untuk tetap tenang. “Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu ialah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba,” jelasnya.
Mahfud mengatakan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 9 Tahun 2012 masih berlaku. Sejauh ini belum ada wacana untuk merevisi PP tersebut. “PP No 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya,” tuturnya.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga sudah meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana korupsi di tengah wabah virus korona (covid-19). Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tak boleh menguntungkan koruptor.
Saat ini sebanyak 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui. “Kami mendorong Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menkum dan HAM Yassona Laoly untuk tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Yudi berharap Jokowi ikut memprotes pemulangan napi kasus korupsi. Alasan apa pun yang bisa membebaskan koruptor jika PP direvisi Yasonna harus diabaikan. “Upaya lain juga yang dapat menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor harus ditolak,” tegas Yudi.
Yudi juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mencari-cari celah. Koruptor tidak boleh diberi keringanan dalam bentuk apa pun.
Akal-akalan
Pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan menilai usulan Yasonna tak logis. Koruptor harus mendapat hukuman sesuai perbuatannya. “Pembebasan atas nama darurat virus korona (covid-19) hanya akal-akalan Menkum dan HAM Yasonna Laoly,” katanya.
Tigor menduga ada niat lain di balik rencana pembebasan koruptor. Pandemi covid-19 dianggap bukan alasan untuk membebaskan koruptor. Ada cara lain untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
“Kalau ingin menjaga para narapidana tidak terkena covid-19, tinggal ditiadakan saja waktu kunjungan orang luar ke penjara. Kan mudah.’’
Menurut dia, koruptor telah merugikan negara dan publik. Untuk itu, mereka harus ditindak tegas agar jera. Presiden Joko Widodo diharapkan menolak rencana ini. Masalah ini dinilai akan mempermalukan Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak mampu menegakkan keadilan.
“Jangan izinkan Menteri Yasonna Laoly menjual murah pembebasan bagi koruptor,” tutur dia.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menilai wacana pembebasan narapidana tak masuk akal. Dia heran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendukung rencana ini.
“Timbul tanda tanya, tampaknya publik juga seolah diserang kebodohan berulang kali ketika mendengar berita berupa pernyataan dari Wakil Ketua KPK yang sepakat dengan Menkum dan HAM Yasonna Laoly yang mewacanakan akan bebaskan sekitar 300 narapidana korupsi,” kata Bambang.
Menurut dia, pemulangan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan wabah virus korona (covid-19) tidak logis. Pasalnya, kata dia, ruang tahanan para koruptor itu cukup ‘mewah’ sehingga bisa menangkal penyebaran virus. (P-1)
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved