Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan belum mendapatkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemerintah belum tahu pasal apa dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang akan direvisi. “Sampai saat ini Sekretariat Negara (Setneg) belum menerima draf,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, draf perppu akan dibahas di Deputi Perundang-undangan Setneg. Saat ini, pemerintah masih dalam posisi menunggu. “Harus tunggu dulu draf dari pemrakarsa, baru dibahas dan dirumuskan,” ujar Dini.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah segera mengeluarkan perppu penundaan Pilkada 2020. Aturan dibutuhkan untuk menjadi landasan hukum penundaan pesta demokrasi di 270 daerah karena wabah virus korona (covid-19). “Ya, segera saja. Lebih cepat lebih bagus agar semua bisa pasti,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Politikus Golkar itu menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU sepakat payung hukum penundaan pilkada melalui perppu. Langkah tersebut dianggap lebih cepat daripada harus merevisi UU Pilkada.
Anggota Komisi II Zulfi kar Arse Sadikin menilai bila melalui revisi UU, tahapan pembahasan memakan waktu cukup lama. Draf dan naskah akademik harus disiapkan lebih dulu.
Dia menilai penerbitan perppu pilkada sudah memenuhi syarat. Pasalnya, penundaan diperlukan akibat penyebaran pandemi virus korona yang cukup mengkhawatirkan. “Kegentingan yang memaksa itu terpenuhi untuk mengeluarkan perppu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta jajarannya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun perppu sehubungan dengan penundaan pilkada. “Atas hasil rapat bersama antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, DKPP terkait penundaan pilkada, kami langsung berkoordinasi, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU Pilkada,” jelas Tito, Selasa (31/3) malam.
Menurut dia, semua pihak memahami bahwa dalam kondisi pandemi covid-19, saat ini, tidak memungkinkan bagi KPU melakukan tahapan-tahapan pilkada. (Dhk/Medcom/P-3)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved