KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa dengan keputusan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi virus korona (covid-19).
KSPI berencana mengajak sekitar 50 ribu buruh dari seluruh Indonesia untuk melakukan aksi di depan gedung DPR pada pertengahan April mendatang.
"Bahkan buruh tidak gentar dengan resiko tentang korona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan pers, Jumat, (3/4).
Baca juga: Dampak Covid-19 Meluas, Nasib Pekerja Harus Diperhatikan
KSPI meminta agar RUU Cipta Kerja sebaiknya diturunkan dari dafra prolegnas prioritas tahun 2020. "Nanti setelah pandemi teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berpikir jernih untuk membahas RUU Cipta Kerja," imbuh Said.
Menurut Said Iqbal, ada dua hal yang penting dibahas DPR ketimbang RUU Cipta Kerja. Pertama. Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus korona. Salah satunya, meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing.
"Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya," pungkasnya.
Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Tetap lanjut di Tengah Wabah Korona
Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK, yang akan terjadi akibat pandemi covid-19.
"Apa yang sudah dilakukan DPR, terhadap potensi puluhan bahkan ratusan ribu buruh yang terancam PHK?" tutur Said.
Saat ini, lanjut dia, gelombang PHK sudah mulai terjadi. Dalam situasi krisis tidak mungkin serikat buruh akan konsentarasi membahas RUU Cipta Kerja. KSPI akan tetap melakukan aksi pada pertengahan April dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Sekalipun wabah virus korona belum mereda. Aksi akan dipusatkan di depan kompleks parlemen.(OL-11)