Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Daerah Diminta tidak Melenceng

Andhika Prasetyo
02/4/2020 06:17
Daerah Diminta tidak Melenceng
Presiden Joko Widodo meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, kemarin(BIRO PERS SETPRES/RUSMAN)

DALAM upaya percepatan penanganan wabah covid-19 di Indonesia, seluruh unsur pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, wajib bekerja berlandaskan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah atau kepala daerah dilarang membuat agenda tersendiri yang melenceng dari peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

Presiden Joko Widodo menegaskan hal itu seusai meninjau pembangunan Rumah Sakit Darurat Pulau Galang di Batam, Kepulauan Riau, kemarin. “Kita ini bekerja berdasarkan aturan undangundang yang ada. Kita bekerja karena amanat konstitusi. Jadi, pegangannya itu saja. Kalau ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendirisendiri,” tegas Presiden.

Sejumlah daerah memang sempat dilaporkan telah melaksanakan pembatasan kegiatan sosial dan lalu lintas. Namun, Presiden menilai hal itu itu masih dalam tahap wajar dan bukan kebijakan yang berbeda dengan pusat.

Kepala Negara menekankan bahwa lockdown tidak pas untuk diterapkan di Tanah Air yang merupakan negara kepulauan sangat luas dengan jumlah penduduk sangat besar. Belum lagi, kemampuan fiskal Indonesia masih terbatas.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyebut ada mekanisme yang harus ditempuh daerah untuk mengimplementasikan PSBB. Daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan persetujuan menteri kesehatan.

Penerapan PSBB tersebut, imbuh Juri, meliputi peliburan sekolah, peliburan kerja atau kegiatan perkantoran, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Kompak

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan apa yang telah dilakukan Presiden terkait dengan PSBB sudah sesuai undang-undang dan telah menampung semua aspirasi. Pemerintah daerah pun sudah diberi keleluasaan dengan ritme kekompakan bersama pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Bogor pun menyatakan mendukung kebijakan PSBB pemerintah pusat. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, yang juga plt wali kota selama Wali Kota Bima Arya menjalani isolasi karena positif covid-19, kemarin menyatakan Kota Bogor tidak akan melakukan lockdown atau isolasi total. Untuk menangani penyebaran covid-19, Kota Bogor menjalankan karantina wilayah parsial dan membentuk Rukun Warga Siaga Covid-19.

Di lain pihak, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tidak dapat langsung mengikuti instruksi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membatasi transportasi.

Dalam Surat Edaran No 5 Tahun 2020 itu, BPTJ meminta seluruh moda transportasi umum dari dan menuju Jabodetabek dihentikan, termasuk penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sementara itu, juru bicara nasional untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto, melaporkan hingga kemarin terdapat penambahan pasien
positif covid-19 menjadi total 1.677 jiwa. Dari jumlah itu, pasien sembuh dilaporkan sebanyak 103 orang dan meninggal 157 orang. (Rif/Ata/ Dhk/Put/DD/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya