Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan aturan yang melarang bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia, termasuk untuk transit.
"Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19( di wilayah Indonesia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (1/4).
Akan tetapi, lanjut Yasonna, ada enam pengecualian bagi orang asing yang memasuki wilayah Indonesia.
Enam pengecualian itu ialah, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, dan orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Bagi orang asing yang dikecualikan, lanjut Yasonnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni ada surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari negara masing-masing, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas covid-19, dan pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Aplikasi Berbasis AI untuk Perangi Korona
Bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival, yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Untuk orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Dengan Permenkumham ini, Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan ini diberlakukan mulai 2 April pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemi covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," tutup Yasonna. (X-15)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved