Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Solok Selatan

Candra Yuri Nuralam
01/4/2020 07:12
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Solok Selatan
M Yamin Kahar tersangka penyuap Bupati Solok Selatan(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Muhammad Yamin Kahar ke Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Persidangan Yamin tinggal menghitung hari.

"Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa  Muhammad Yamin Kahar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3)

KPK menyerahkan penjadwalan sidang Yamin ke Pengadilan Negeri Tipikor Padang. Yamin bakal membeberkan seluruh alur rasuah dalam kasus dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan di depan meja hijau.

"Terdakwa (Yamin) untuk sementara dititipkan penahanannya di Rutan Kelas II B Padang," ujar Ali.

Selama proses penyidikan kasus Yamin, KPK telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi. Seluruh keterangan telah di tuangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dalam proyek jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima uang Rp460 juta dalam kurun waktu April-Juni 2019. Sedangkan, dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muzni disebut menerima fee Rp315 juta.

baca juga: Kunjungan Tahanan KPK Diganti jadi Video Call

Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar juga menjadi pesakitan KPK. Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya