Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perkembangan penyebaran virus korona (covid-19) sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan. Dengan peningkatan jumlah pasien terinfeksi yang cukup tajam, sudah saatnya Indonesia menerapkan karantina wilayah atau lockdown.
"Karantina wilayah terbatas untuk daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan (PDP), ataupun orang dalam pengawasan (ODP)," ujar Komisioner Kimnas HAM Amiruddin melalui keterangan resmi, Jumat (27/3).
Baca juga: Mahfud MD Pastikan PP Lockdown Wilayah segera Dikeluarkan
Menurut Amiruddin, karantina wilayah sangatlah tepat dilakukan saat ini. Untuk mencegah penyebaran virus korona yang lebih masif, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan terukur serta tetap memerhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (ekosob) yang sudah diratifikasi dalam undang-undang No 11 tahun 2005 mempertegas tanggung jawab negara.
Baca juga: Wali Kota Tegal Ngotot Lockdown Meski Dibenci
Sebagai pengemban kewajiban, negara harus dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak ekosob termasuk di dalamnya hak atas kesehatan.
"Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam prinsip- prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Positif Covid-19, Perdana Menteri Inggris Isolasi Diri
Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat.
"Langkah-langkah ini harus secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan bagi mereka yang sakit dan terluka," imbuhnya.
Hal itu juga diperkuat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1 angka 10 dan 11 telah mengatur tentang langkah - langkah pencegahan penyebaran penyakit.
Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lain. Kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan juga harus dijamin bagi peserta didik bisa belajar dari rumah. Distribusi bahan makanan pokok dan hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini juga diperhatikan.
"Selama dalam Karantina Wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak. Potensi konflik yang timbul akibat karantina wilayah perlu diminimkan serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan," pungkasnya.(X-15)
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
Proses pembelajaran siswa harus diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa otak perempuan cenderung mengalami penuaan lebih cepat dibandingkan laki-laki, terutama akibat stres dan perubahan gaya hidup
Penambahan 44 unit bus listrik dari Tiongkok sempat terhambat akibat lockdown pandemi covid-19 pada 2022 silam.
Anggota Parlemen Inggris menyetujui laporan mengecam mantan PM Inggris Boris Jonson yang melanggar lockdown Covid.
Langkah itu ia lakukan karena pemerintah sama sekali tidak memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi.
PARTAI Komunis China (PKC) yang menguasai jalannya pemerintah dan arah negara, menyatakan akan menindak tegas semua kegiatan infiltrasi hingga sabotase oleh pasukan musuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved