Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Komnas HAM Anggap Lockdown sudah Tepat Dilakukan Saat ini

Faustinus Nua
27/3/2020 19:11
Komnas HAM Anggap Lockdown sudah Tepat Dilakukan Saat ini
Komisioner Kimnas HAM Amiruddin(Dok.MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perkembangan penyebaran virus korona (covid-19) sudah sampai pada taraf mengkhawatirkan. Dengan peningkatan jumlah pasien terinfeksi yang cukup tajam, sudah saatnya Indonesia menerapkan karantina wilayah atau lockdown.

"Karantina wilayah terbatas untuk daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan (PDP), ataupun orang dalam pengawasan (ODP)," ujar Komisioner Kimnas HAM Amiruddin melalui keterangan resmi, Jumat (27/3).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan PP Lockdown Wilayah segera Dikeluarkan

Menurut Amiruddin, karantina wilayah sangatlah tepat dilakukan saat ini. Untuk mencegah penyebaran virus korona yang lebih masif, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan terukur serta tetap memerhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (ekosob) yang sudah diratifikasi dalam undang-undang No 11 tahun 2005 mempertegas tanggung jawab negara.

Baca juga: Wali Kota Tegal Ngotot Lockdown Meski Dibenci

Sebagai pengemban kewajiban, negara harus dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak ekosob termasuk di dalamnya hak atas kesehatan.

"Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam prinsip- prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Positif Covid-19, Perdana Menteri Inggris Isolasi Diri

Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat.

"Langkah-langkah ini harus secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan bagi mereka yang sakit dan terluka," imbuhnya.

Hal itu juga diperkuat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1 angka 10 dan 11 telah mengatur tentang langkah - langkah pencegahan penyebaran penyakit.

Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lain. Kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan juga harus dijamin bagi peserta didik bisa belajar dari rumah. Distribusi bahan makanan pokok dan hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini juga diperhatikan.

"Selama dalam Karantina Wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak. Potensi konflik yang timbul akibat karantina wilayah perlu diminimkan serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan," pungkasnya.(X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya