Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk karantina kewilayahan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/3).
Baca juga: Pemudik di Jabar Dinyatakan ODP, Emil: Lebih Baik Jangan Pulang
Dalam PP itu, kata Mahfud, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerak atau lockdown.
Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan.
Baca juga: Wali Kota Tegal Ngotot Lockdown Meski Dibenci
Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.
"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.
Baca juga: Usai dari Jakarta, Balita di Purbalingga Positif Covid-19
Dengan PP itu juga akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci.
"Sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy soal itu," ujarnya.
Mahfud menjamin PP yang saat ini tengah tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. "Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," tuturnya.
Terkait daerah yang telah melakukan lockdown, kata dia, akan ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.
Merujuk aturan tersebut, ia pun mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas. (X-15)
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Proses pembelajaran siswa harus diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa otak perempuan cenderung mengalami penuaan lebih cepat dibandingkan laki-laki, terutama akibat stres dan perubahan gaya hidup
Penambahan 44 unit bus listrik dari Tiongkok sempat terhambat akibat lockdown pandemi covid-19 pada 2022 silam.
Anggota Parlemen Inggris menyetujui laporan mengecam mantan PM Inggris Boris Jonson yang melanggar lockdown Covid.
Langkah itu ia lakukan karena pemerintah sama sekali tidak memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi.
PARTAI Komunis China (PKC) yang menguasai jalannya pemerintah dan arah negara, menyatakan akan menindak tegas semua kegiatan infiltrasi hingga sabotase oleh pasukan musuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved