Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Mahfud MD Pastikan Aturan Lockdown segera Diterbitkan

Henri Siagian
27/3/2020 19:00
Mahfud MD Pastikan Aturan Lockdown segera Diterbitkan
Menko Polhukam Mahfud MD(Dok MI)

PEMERINTAH sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia.

"Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk karantina kewilayahan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/3).

Baca juga: Pemudik di Jabar Dinyatakan ODP, Emil: Lebih Baik Jangan Pulang

Dalam PP itu, kata Mahfud, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerak atau lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan.

Baca juga: Wali Kota Tegal Ngotot Lockdown Meski Dibenci

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

Baca juga: Usai dari Jakarta, Balita di Purbalingga Positif Covid-19

Dengan PP itu juga akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci.

"Sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy soal itu," ujarnya.

Mahfud menjamin PP yang saat ini tengah tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. "Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," tuturnya.

Terkait daerah yang telah melakukan lockdown, kata dia, akan ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

Merujuk aturan tersebut, ia pun mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya