Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PRESIDEN Joko Widodo diminta untuk memerintahkan aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara proses hukum selama masa tanggap darurat pandemi covid-19.
"Memerhatikan surat Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Menkumham, pemerintah dalam hal ini Presiden harus memerintahkan penegak hukum untuk moratorium penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga masa tanggap darurat selesai atau pandemi virus korona dinyatakan hilang atau kondisi normal kembali," kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil kepada Media Indonesia, Jumat (27/3).
Baca juga: DPRD Ingatkan Anies Sediakan APD bukan Cuma Kamar Hotel
Tujuannya untuk memaksimalkan pencegahan covid-19 dalam proses penyelidikan hingga penuntutan.
Selain itu, lanjut dia, untuk mengurangi beban dan pembiayaan penahanan. Adapun untuk kasus narkoba, imbuhnya, pengguna sebaiknya diberikan amnesti. Proses pengadilan hanya untuk bandar atau mafia.
"Adapun tahanan yang sudah memasuki tahap kedua, penitipannya tetap di kepolisian dan kejaksaan dengan catatan pemerintah memberikan jatah hidup kepada mereka melalui institusi yang menahannya," ujarnya.
Baca juga: 500 Tenaga Medis Covid-19 Tempati Hotel Milik Jakarta
Selain itu, kata dia, khusus bagi kepolisian diharapkan melaksanakan maklumat Kapolri dengan tegas dan konsisten tanpa melupakan pendekatan persuasif dan humanis.
Jika dalam masa moratorium itu ada pelaku kejahatan, pelakunya layak dihukum mati, kecuali yang dilatarbelakangi untuk mempertahankan nyawa atau kehidupannya.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Pilih Sidang Daring
Kemudian ia mengatakan masa sidang DPR terdekat menjadi momentum bersama pemerintah mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU. "Jika ini dilakukan, selama masa darurat adalah masa memikirkan dan mempersiapkan UU itu untuk kelak diimplementasikan," pungkasnya. (X-15)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved