Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Politisi PKS Dorong Amnesti bagi Pengguna Narkoba

Cahya Mulyana
27/3/2020 15:37
Politisi PKS Dorong Amnesti bagi Pengguna Narkoba
Anggota F-PKS DPR Nasir Djamil(MI/Andry)

PRESIDEN Joko Widodo diminta untuk memerintahkan aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara proses hukum selama masa tanggap darurat pandemi covid-19.

"Memerhatikan surat Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Menkumham, pemerintah dalam hal ini Presiden harus memerintahkan penegak hukum untuk moratorium penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga masa tanggap darurat selesai atau pandemi virus korona dinyatakan hilang atau kondisi normal kembali," kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil kepada Media Indonesia, Jumat (27/3).

Baca juga: DPRD Ingatkan Anies Sediakan APD bukan Cuma Kamar Hotel

Tujuannya untuk memaksimalkan pencegahan covid-19 dalam proses penyelidikan hingga penuntutan.

Selain itu, lanjut dia, untuk mengurangi beban dan pembiayaan penahanan. Adapun untuk kasus narkoba, imbuhnya, pengguna sebaiknya diberikan amnesti. Proses pengadilan hanya untuk bandar atau mafia.

"Adapun tahanan yang sudah memasuki tahap kedua, penitipannya tetap di kepolisian dan kejaksaan dengan catatan pemerintah memberikan jatah hidup kepada mereka melalui institusi yang menahannya," ujarnya.

Baca juga: 500 Tenaga Medis Covid-19 Tempati Hotel Milik Jakarta

Selain itu, kata dia, khusus bagi kepolisian diharapkan melaksanakan maklumat Kapolri dengan tegas dan konsisten tanpa melupakan pendekatan persuasif dan humanis.

Jika dalam masa moratorium itu ada pelaku kejahatan, pelakunya layak dihukum mati, kecuali yang dilatarbelakangi untuk mempertahankan nyawa atau kehidupannya.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Pilih Sidang Daring

Kemudian ia mengatakan masa sidang DPR terdekat menjadi momentum bersama pemerintah mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU. "Jika ini dilakukan, selama masa darurat adalah masa memikirkan dan mempersiapkan UU itu untuk kelak diimplementasikan," pungkasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya